Incarkasus.com 19 Maret 2024
Sat Narkoba Polres Batu Bara kembali musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 2 kg. 19 Maret 2024 pukul 10 : 00 wib. Bertempat di Pelataran Mako Polres Baru Bara.
Untuk pemusnahan Barang Bukti tersebut secara langsung dipimpin Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.SH.S.IK yang didampingi juga oleh, Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul, sebelum melakukan pemusnahan, Tim Labfor Polda Sumatera Utara dipimpin dr. Supiani langsung melakukan pengujian keaslian barang bukti sabu,
Setelah usai dilakukan pengujian, dr. Supiani secara jelas menyatakan bahwa, barang bukti memang sabu jenis amphetamine.
Selanjutnya untuk mengawali pemusnahan Kapolres AKBP Taufiq, langsung memasukan barang bukti sabu kedalam panci yang berisikan air panas yang sedang mendidih yang disusul juga oleh Pj Bupati Nizhamul, Kepala BNNK Batu Bara Tobing, perwakilan Kejari Batu Bara dan perwakilan Ketua PN Kisaran yang turut serta melakukan pemusnahan.
Menurut dr. Supiani, meski telah dilarutkan dalam air panas, namun amphetamine masih belum musnah. Untuk memusnahkannya, cairan sabu tersebut disiram dengan cairan pembersih lantai.
“Setelah disiram dengan cairan pembersih lantai otomatis amphetamine-nya telah musnah dan tidak dapat diekstrak lagi” jelas dr. Supiani.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengulang kembali komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.
“Akar dari semua kejahatan adalah narkoba. Bila orang telah kecanduan narkoba tentu untuk mendapatkan narkoba yang bersangkutan akan melakukan tindak kejahatan seperti pencurian dan sebagainya. Karena itu kita komitmen berantas narkoba hingga ke akarnya”, tegas AKBP Taufiq.
Sementara itu, Pj. Bupati Nizhamul menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolres dan jajaran yang telah mengungkap kasus narkoba.
Nizhamul menyampaikan pihaknya mendukung upaya pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan Polres Batu Bara.
Nizhamul bahkan mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya bekerjasama dengan BNNK Batu Bara akan melakukan tes urin terhadap pejabat dan ASN Batu Bara.
“Membersihkan narkoba dari Kabupaten Batu Bara diawali membersihkan seluruh pejabat dan ASN bebas dari pengaruh narkoba”, tukas Nizhamul.
Adapun narkoba yang dimusnahkan berasal dari tersangka HYS (41) warga Dusun V Desa Danau Sijabut Kecamatan Air Batu Babupaten Asahan dan R (32) warga Huta II Nagori Teluk Lapian Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Mereka ditangkap pada di jalan umum Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Minggu (7/1/ 2024) sekira pukul 15.00 Wib.
Barang buiti yang ditemukan dari keduanya berupa 1 bungkus teh cina berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu diperkirakan seberat 1 kg. Juga disita 1 unit Mobil Toyota Kijang BK-1297-YL, 2 HP dan 1 plastik pembungkus sabu.
Kemudian ditangkap AS (38) warga Dusun Lam Beusoe Desa Alue Rangan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh di pinggir jalan Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (1/2/2024) sekira pukul 12.15 Wib.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu seberat 1 kg. dan dibalutkan ke tubuh AS dengan menggunakan lakban warna hitam dan ditutupi dengan baju warnah kaos hitam.
R. Hutagaol.