incarkasus.com,Sumbawa Besar-NTB 02 Juni 2021
Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB melalui Personil Unit Patroli Samapta mengamankan seorang remaja karena kedapatan membawa atau memiliki senjata tajam (Sajam) berupa clurit, Selasa (1/6/21) malam.
Remaja yang diketahui masih bersekolah dan berasal dari Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir tersebut terjaring oleh Personel Unit Patroli Samapta saat sedang melaksanakan patroli di seputaran Taman Lembi, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa NTB.
Kasat Samapta Polres Sumbawa Iptu Mulyadi SH, saat dikonfirmasi melalui Kasie Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos, Rabu (2/6/2021) mengatakan bahwa saat itu petugas patroli sedang melakukan imbauan sekaligus pemeriksaan kepada sekelompok remaja yang tengah nongkrong di Taman Lembi. Ternyata salah satu remaja kedapatan membawa senjata tajam berupa clurit.
“Saat itu petugas mendatangi sekelompok remaja yang tengah nongkrong dan karena ada kecurigaan lalu setelah diperiksa salah seorang remaja kedapatan membawa dan memiliki sajam di dalam jok motornya”, terangnya.
Selain remaja yang membawa sajam, Personel Patroli juga mendapati salah seorang remaja yang diduga mabuk, dengan mulut berbau alkohol.
“Selanjutnya remaja tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk diperiksa lebih lanjut dan diberikan pembinaan guna menghindari hal serupa terjadi lagi”, jelas Kasie Humas.
Kepada petugas, remaja tersebut mengaku membawa senjata sekedar untuk berjaga-jaga. Meski demikian, disebutkan Kasie Humas, bagi pelaku yang membawa senjata tajam dapat dijerat Undang-Undang Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ebson