Kedapatan Bawa Sabu Oknum PNS  Diringkus Polisi

Berita, Hukrim122 Dilihat

2 Juni 2022

AH,”Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melawi, ditangkap Polisi.” Oknum PNS ini ditangkap atas kepemilikan Narkotika  jenis Sabu.

Akibat  perbuatannya tersebut, oknum PNS berinisial AH alias ABS (35) ini terancam pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara .

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5,26 gram, kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aritonang usai mengikuti Press Release yang berlangsung di Aula Polres Sintang pada Kamis, (2/6)

Oknum PNS yang berdinas di salah satu sekolah di Kabupaten Melawi ini ditangkap atas kepemilikan barang bukti Narkotika  jenis sabu seberat 5,26 gram.

Penangkapan pelaku oknum PNS ini berawal dari penyidikan Satresnarkoba di Jalan YC.Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang beserta 1 unit kendaraan roda 2 yang digunakan pelaku.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum PNS ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram ini.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Selain menangkap oknum PNS tersebut, Sabu seberat 5,26 gram, handphone, dan 1 unit avanza berwarna hitam.

Polisi mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat. 

Sumber : Humas Polres Melawi

Pewarta : Lilik Hidayatullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *