Kedua Kali Terjadi Modus Operandi Pelemparan Kaca Mobil

Berita, Hukrim129 Dilihat

5 Agustus 2022

Nasib malang tidak dapat dihindari, pada akhirnya menipa Selamet dan Suhendra yang menggunakan mobil Truk jenis Coll Diesel, pada saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Petatal, Kecamatan. Datuk Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara menuju Kisaran, 26 Juni 2022 sekira Pukul 11 :15 wib.

Pada saat melintas Selamet yang merupakan pemilik mobil truk jenis Coll Diesel bersama Suhendra ada berselisih dengan 2 orang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario Warna Silver No Pol BK 2117 OAL namu identitas kedua pria tersebut tidak diketahui.

Mengejutkan, secara tiba-tiba kedua pria yang mengendari sepada motor Vario tersebut melampar kaca truk menggunakan batu bata, akibatnya kaca pecah hingga mengenai Suhendra yang merupakan supir truk tersebut.

Dengan terjadinya peristiwa yang sama sekali tidak terduga, akibatnya Suhendra mengalami luka robek dibagian dada, merasa tidak terima akhirnya Slamet bersama Suhendra langsung melaporkan peristiwa pelemparan kaca mobil tersebut, ke Polres Batu Bara disertai dengan penjelasan modus operandi tentang tindak kejahatan dijalan yang dialami keduanya.

Selanjutnya dengan sigap adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan secara materi dan inmateri, Polres Batu Bara segera melakukan pengembangan lidik dan menyasar pada dua orang pria yang di curigai sebagai pelaku pelemparan kaca mobil truk colt diesel milik Slamet.

Sementara itu dalam  lidik yang telah menguatkan identitas pelaku penganiayaan dengan modus operandi pelemparan kaca mobil milik Slamet, tindakan selanjutnya melalui Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang secara langsung di pimpin Iptu Abdi Tansar.SH.MH pada 3 Agustus 2022 melakukan penangkapan terhadap dua orang  pelaku pelemparan kaca mobil,” Rayudi dan Wendi yang merupakan warga Desa Karang Baru, Kecamatan. Datuk Tanah Datar, Kabupaten. Batu Bara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Yudi dan Wendi dikenakan pasal tentang tindak Pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sebagaimana diatur dalam bunyi pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e Jo Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) dan 406 ayat (1) dari KUHPidana.

Yang pada akhirnya Yudi dan Wendy di tangkap saat mereka sedang bekerja sebagai Kuli Bangunan di Perk Kelapa Sawit PT.JATIM wilayah Balam (Riau),  tim melakukan Penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya dibawa ke Polres Batu Bara untuk dilakukan Pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *