Ketua PD Al – Washliyah Batu Bara Minta Jokowi Copot Yaqut Dari Kemenag

Uncategorized69 Dilihat

Incarkasus.com, Batu Bara 25 Februari 2022

Terkait ungkapan yang dianggap tidak sepantasnya di katakan seorang Publik figur, apalagi dalam hal ini Terkait hal Agama yang sangat sensitif.

Dalam hal ini , Kementerian Agama (Kemenag) Yaqut yang belakangan sempat menjadi perbincangan hangat hampir di seluruh media, yang sempat membuat kegaduhan akibat kata kata yang disampaikan, mematik pembahasan hampir di seluruh pelosok daerah termasuk diantara Tokoh Agamanya yang juga Ketua Pimpinan Daerah (PD) Al-washliyah, Ustadz Al Asari,S.Ag.,M.Si mengutuk keras pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing. Kamis (24/02/2022).

Al Asari mengatakan, pengaturan volume toa di Masjid dan Musalla bukan masalah utama, memisalkan suara adzan dengan gonggongan anjing jelas sebuah kekeliruan dan pemisalan yang tidak bermanfaat.

Apalagi lanjut Al Asari ditengah Krisis Pandemi yang saat ini masih melanda negri ini, ditengah kesulitan dan masalah lainnya, mestinya pemerintah lebih Fokus kepada pekerjaannya saja., misalnya penyelenggaraan Haji 2022 bagai mana apakah ada keberangkatan jamaah atau tidak.

Asari juga mengingatkan untuk berhati hati mengeluarkan statement apalagi berhubungan dengan Masalah agama, sembari mengutuk keras pernyataan yang di keluarkan oleh Yaqut.

“Kami mengutuk keras pernyataan menteri Yaqut dan meminta kepada Presiden Jokowi agar dia dicopot dari jabatannya sebagai menteri sebab selalu buat gaduh negeri ini” Sebutnya.

Pernyataan kontroversi Menteri agama Yaqut yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing ini disampaikannya di Pekanbaru Riau Rabu Kemarin.

Kepada wartawan awalnya Yaqut menjelaskan peraturan terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid untuk adzan dan pengajian.

Yaqut mengatakan, peraturan ini dibuat untuk mendukung hubungan antar ummat beragama agar lebih harmonis, namun dia menegaskan aturan itu dibuat bukan berarti melarang rumah ibadah ummat islam untuk mengumandangkan adzan menggunakan toa.

Yaqut bilang, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 itu mengatur volume suara toa tidak terlalu keras melebihi 100 disabel, aturan itu katanya juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.

Dia menekankan demikian karena Indonesia Mayoritas penduduknya ummat muslim sehingga terdapat banyak masjid dan musalla. katanya hampir setiap 100-200 meter ada masjid dan musalla.

” Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup dilingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa Lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ucap Yaqut di Pekanbaru Riau

Yaqut pun memberikan contoh yang menyinggung perbandingan dengan gonggongan anjing di waktu bersamaan berpotensi mengganggu.

” Contohnya lagi, misalkan lagi tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan ” katanya.

Fadly Pelka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *