Ketua Tim Hukum Bersama Tim Investigasi Paslon Nomor 03 Resmi Laporkan Sulaiman & Sofyan Ke Banwaslu 

Uncategorized51 Dilihat

Incarkasus.com 16 November 2024

Tim Hukum dan Tim Investigasi Paslon Bupati dan Wakil Batu Bara Nomor 3, Zahir-Aslam resmi melaporkan Arsyad Nainggolan dan Sofyan Ke Polda Sumatera Utara. 16 November 2024 pukul 11.30 wib.

Selajutnya, Tim Hukum yang didampingi oleh Tim  investigasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Nomor 3, Zahir-Aslam secara resmi melaporkan Sulaiman dan Sofyan yang merupakan warga Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras ke Banwaslu Kabupaten Batu Bara.

Tidak hanya itu. Ketua Tim Kuasa Paslon Nomor 3, secara jelas mengatakan,” Benar bahwa saudara Sofyan dan Sulaiman telah kita dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan fitnahan terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara, Zahir-Aslam Rayuda, dan dapat diancam dalam Pasal 311 KUHPidana, terkhusus kepada saudara Sopyan secara resmi telah kita dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan Banwaslu Kabupaten Batu Bara.

Kita juga melaporkan beberapa orang Kepala Desa yang kita dapatkan Photo Dokumentasi secara terang terangan mendukung Paslon nomor 2, di Kecamatan Nibung Hangus, dan pada hari ini secara resmi kita laporkan ke Banwaslu Kabupaten Batu Bara. Jelas,” Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03, Ir Pahala Sitorus.

Tim Kuasa Hukum dan Tim Investigasi juga akan melaporkan Camat Sei Balai Wali Wala Sagala ke Banwaslu atas dugaan keikut serta mendampingi istri Calon Bupati Batu Bara Paslon Nomor 2 pada saat berkampanye yang disertai dengan mensosialisasikan pencoblosan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Nomor 2.

Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3 Ir Pahala Sitorus secara tegas meminta kepada Banwaslu Kabupaten Batu Bara agar segera menindak lanjuti dan diberikan Sangsi sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan di Negera Republik Indonesia bahwa,  Aparatur Pemerintah baik Pusat S/d Desa tidak dibenarkan terlibat di rana Politik apalagi mendukung salah satu Paslon, baik Calon Gubernur ataupun Calon Bupati. 

R. Hutagaol

Penulis : Rahmat Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *