KN Pelaku Penganiayaan Akhirnya Di Tahan Aswat Meminta Upaya Hukum Restoratif Justice

Uncategorized35 Dilihat

Incarkasus.com 19 Juni 2025

Diduga pelaku KN alias Ica (19) yang merupakan seorang ibu rumah tangga, warga Lingkungan X, Kelurahan Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, akhirnya ditahan oleh penyidik Polres Batu Bara atas dugaan melakukan tindak kejahatan penganiayaan terhadap korban berinisial Evi Ayu. 19 Juni 2025.

Dasar penahanan didasari laporan Polisi Nomor :LP/B/107/IV/2025/SPKT/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara tanggal 2 April 2025 dan tertuang dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana tentang Penganiayaan.

Alasan dilakukan penahanan, pelaku 
diduga kuat telah melakukan tindak kejahatan sehingga dapat ditahan, untuk menghindari akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatannya.

Dalam melakukan proses hukum, penyidik yang bertugas,” Tri Boy A. Siahaan, Ade Sundoko Masry, Frengky Sitorus, Frisca R. Rangkuti, Muhammad Agung, Bilklinton Sinaga

Dalam masa penahanan, pelaku akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RTP) Polres Batu Bara selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 18 Juni hingga 7 Juli 2025.

Dikutip dari media Kasatnews.id, sebelumnya, Khairil Aswat Abang yang merupakan dari IRT KN alias Ica telah bermohon kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly melalui pesan WhatsAp pada hari Senin, 16 April 2025 diharapkan dapat membuka ruang Restoratif Justice (RJ) terhadap kedua pelaku perkelahian.

Namun permohonan yang disampaikan melalui pesan WhatsAp tersebut, hingga saat ini masih belum di respon  Kapolres Batu Bara,

Khairil Aswat meminta Bid. Propam Polda Sumut untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terkait berita acara perkelahian yang menyebabkan satu orang IRT masuk Sel dan yang satu di luar tanpa adanya melakukan program RJ yang terindikasi dugaan pilih kasih dalam menangani perkara perkelahian ini, ucap abang KN alias Ica.

Terpisah : Komisaris Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batu Bara Ismail, SH, mengecam keras tindakan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, SH, MH, yang tidak memberikan keadilan kepada seorang ibu muda berusia 20 tahun yang memiliki anak balita berusia 18 bulan dan masih menyusui.

Ibu tersebut, Khoirun Nisa alias Ica, ditahan oleh Polres Batu Bara terkait kasus penganiayaan.

Kritik KPAD : KPAD menilai bahwa tindakan Kapolres Batu Bara tidak manusiawi dan tidak mempertimbangkan hak-hak anak.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak, anak memiliki hak-hak yang harus dilindungi, termasuk hak atas kelangsungan hidup, identitas, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.

Hak-Hak Anak secara resmi dilindungi, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur hak-hak anak berikut, Hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya,

Hak atas identitas dan status hukum
Hak atas pendidikan dan pengajaran.
Hak atas kesehatan dan kesejahteraan.
Hak atas perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi

Selanjutnya,” KPAD berharap agar ibu dari anak balita tersebut diberikan penangguhan penahanan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

KPAD menginginkan agar hak-hak anak tetap dilindungi dan ibu dapat merawat anaknya dengan baik. 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *