KPI KPNPA RI Sebut Pemkab Dan DPRD Batu Bara Harus Tanggungjawab

Uncategorized67 Dilihat

incarkasus.com, Batu Bara 04 Desember 2021

Dana yang bersumber dari PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan ditampung pada P-APBD Kabupaten Batu Bara tahun 2020 sebesar Rp. 78, 8 miliar  yang sebagian besar diperuntukkan pembangunan infrastruktur (akses jalan), disoroti BPI KPNPA Rl Kabupaten Batu Bara.

Ketua Investigator BPI KPNPA Rl Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, Senin (4/1/2021) mengatakan, pengerjaan yang menggunakan dana PEN, Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya secara formal dan material atas pelaksanaan pinjaman PEN tersebut.

“Sesuai Peraturaturan  Menteri Keuangan RI No 179/PMK-07/2020 tentang perubahan peraturan Menteri Keuangan No 105/PMK-07/2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah, pasal 11ayat 1, Pemerintah Daerah memberitahukan kepada DPRD dalam jangka paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diajukan permohonan dan di teruskan ke Menteri Keuangan cq Direktur Jendral Perimbangan Keuangan dan Direktur Utama PT. SMI sebagai kelengkapan dokumen permohonan pinjaman PEN Daerah.

“Artinya DPRD Kabupaten Batu Bara juga bertanggungjawab atas fungsi monitoring dan pengawasan penggunaan anggaran dan hasil pengerjaan yang terkesan asal jadi tersebut”, tegas Darmansyah.

EP/ Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *