Incarkasus.com 19 Agustus 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara terbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor 870 tahun 2024 tentang,” Syarat minimal perolehan kursi dan suara sah Partai Politik dan gabungan Partai Politik peserta Pemilihan tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara pada pemilihan secara serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin, juga mengatakan keputusan tersebut diterbitkan sebagai acuan pengusungan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara pada pemilihan serentak tahun 2024.
“Keputusan KPU Batu Bara Nomor 870 tahun 2024 diterbitkan 6 Agustus 2024 sebagai acuan syarat minimal usungan Paslon Bupati/Wakil Bupati Batu Bara tahun 2024,” jelas Erwin.
Lebih lanjut, Erwin juga menambahkan, untuk mengusung Paslon syarat dukungan yang diperlukan adalah jumlah kursi dan jumlah suara sah Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol pada Pemilu legislatif 2024 lalu.
Adapun jumlah suara sah Parpol atau Gabungan Parpol anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 233.012 suara.
Sementara jumlah kursi DPRD Kabupaten Batu Bara dalam Pemilu legislatif tahun 2024 sebanyak 40 kursi.
“Untuk memenuhi syarat minimal dukungan diperlukan 20% dari jumlah kursi Parpol atau gabungan Parpol yakni 8 kursi. Sementara bila menggunakan syarat perolehan suara, diperlukan 25% dari jumlah suara sah Parpol atau gabungan Parpol yakni 58.253 suara,” papar Erwin.
Selanjutnya, dikatakan Erwin, Calon Paslon Bupati/Wakil Bupati Batu Bara yang telah memenuhi syarat minimal dukungan baik berdasarkan perolehan kursi atau perolehan suara sah harus mendaftar ke KPU Kabupaten Batu Bara pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
R. Hutagaol.