Larangan Advokat Bergabung Di Komisi Perlindungan Anak Terkesan Berlebihan

Uncategorized62 Dilihat

Incarkasus.com 9 April 2025

Terkait adanya larangan tentang larangan Advokat bergabung di Komisi Perlindungan Anak dinilai terlalu berlebihan, sehingga Baginta Manihuruk.SH.MH yang merupakan seorang Advokat di Kota Medan yang juga seorang Dosen di salah satu Kampus, akhirnya menanggapi statement yang beredar, menurut Baginta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan tugas Advokat, berbeda dengan Anggota DPR & DPRD, jelas tidak menghambat independensi atau kebebasan Profesi.

Selanjutnya hal tersebut dapat juga dilihat dari aturan Kementrian Anak dan Perempuan untuk rekrutmen yang berkaitan dengan isu perempuan dan anak, yang pernah menetapkan persyaratan khusus, diantaranya : Harus memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu tentang perempuan dan anak.

Selain itu dipastikan Memiliki Kartu Tanda Advokat dan memiliki Sertifikat tentang Pelatihan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A)/Konvensi Hak Anak
Berdasarkan hal tersebut, dijelaskan juga bahwa Kementrian Perlindungan Anak dan Perempuan mensyaratkan harus memiliki kartu Advokat.

Pada prinsipnya KPAI sama sekali tidak melarang seorang Advokat dan tidak juga bertentangan dengan UU Advokat mengingat hal tersebut dapat mendukung profesi, terkecuali di dalam Rekrutmen disebutkan Persyaratan cuti dalam menjalankan Profesi Advokat atau membuat surat pernyataan untuk cuti dari Profesi sebagai Advokat. Tegas,” Baginta Manihuruk dengan nada lembut, sopan dan humanis.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *