3 Oktober 2022
Bergerak cepat Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Lima Puluh terus memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor(Curanmor) yang melarikan diri ke Langkat, dari hasil penyelidikan Tim Opsnal diketahui pelaku kerap berpindah – pindah tempat yang pada akhirnya pelaku berhasil diringkus yang sebelumnya telah diamankan warga Deli Serdang, di Desa Batang Kuis 01 Oktober 2022.
Selanjutnya Kanit Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu AH Sagala membenarkan tentang adanya pengamanan terhadap 2 orang pelaku Curanmor.
Kedua pelaku masing-masing berinisial HD(32) Warga Kecamatan Deli Serdang, Kodya Medan sedangkan AN (37) merupakan Warga Kecamatan Sibiru – Biru, Kabupaten Deli Serdang. Terang,” Iptu AH Sagala pada 03 0ktober 2022.
Diringkusnya kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat Wd (24) yang merupakan warga kelurahan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara sekaligus korban, dan kehilangan 2 unit sepeda motor Honda Vario, terjadi di Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara, Pada 17 September 2022 pukul 05.30 wib.
Sebelumya Wd (24) ada kedatangan 2 orang tamu yang mengaku sebagai saudara tiri suaminya, mendengar keterangan tersebut akhirnya ke 2 pelaku diijinkan untuk menginap dirumahnya namun sekira pukul 05 : 30 wib, Wd terkejut melihat tamunya sudah tidak ada lagi dan menghilang.
Merasa curiga Wd langsung mengecek ke 2 sepeda motornya, ternyata telah hilang dan sudah tidak ada lagi ditempat dimana ke 2 sepeda motor diletakkan.
Setelah ke 2 palaku berhasil diamankan dan di persangkakan melanggar Pasal 363 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
R. Hutagaol