Meningkatkan Disiplin Berlalu Lintas Kepolisian Resor Pringsewu Akan Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021

Kepolisian68 Dilihat

Incarkasus.com 13 November 2021

Kepolisian Resor Pringsewu berencana akan laksanakan Operasi Kepolisian bidang lalu lintas dengan sandi Zebra Krakatau 2021, bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat pengguna jalan, tentang tata tertib berlalu lintas. 

Ditengah Pendemi Covid-19 seperti saat sekarang ini, Kepolisian Resor Pringsewu akan melaksanakan Opresai Zebra Krakatau 2021. Selain untuk meningkatakan disiplin berlalu lintas Kepolisian Resor Pringsewu akan tetapkan disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 Serta Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang lebih mantap menjelang Natal 2021 dan menyambut tahun baru 2022.

Operasi Zebra 2021 akan dilaksanakan selama dua (2) pekan, terhitung tanggal 15 November sampai dengan 28 November 2021 yang dilakukan secara serentak di seluruh di Indonesia.

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adhidharya.ST.RK.M.H juga menjelaskan,” Pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2021 merupakan bentuk giat Preemtif dan Preventif untuk Bidang Protokol Kesehatan (Prokes) dan Kamseltibcarlantas serta akan tetap mengedepankan Giat Edukatif, Presuasif Simpatik dan Humanis untuk  meningkatkan simpatik masyarakat terhadap Polri,  dan cara aman berlalu Lintas yang sekaligus sebagai upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019  (Covid-19).

Dalam operasi tersebut, Polisi tidak akan menggelar kegiatan yang bersifat Razia, namun apabila petugas ada menemukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas maka akan tetap dilakukan Penindakan,” Ujar, Kasat Lantas Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK  pada saat usai mengikuti Latihan Pra Operasi di Mapolres setempat, 13 November 2021.

Dalam gelar Operasi Zebra Krakatau 2021 Kepolisian Resor Pringsewu akan memprioritaskan tindakan pelanggaran tentang disiplin berlalu lintas diantaranya,” pengendara sepeda motor yang tidak memangkai Helm, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara dan Bus Angkutan Umum yang tidak mematuhi Peraturan.

Selanjutnya, Tindakan akan dilakukan terhadap Aktivitas Balap Liar yang berkendara diluar batas kecepatan serta melawan arah atau melanggar Marka jalan, begitu juga dengan kelebihan dimensi bagi Kendaraan Angkutan Barang.

Penerapan sanksi bagi pelanggar disiplin berlalu lintas, dalam Operasi Zebra Krakatau 2021 akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Daftar sanksi untuk beberapa Pelanggaran Aturan Lalu Lintas sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.

Tidak menggunakan Helm dapat Dipidana Kurungan Maksimal 1 bulan atau Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).

Tidak menggunakan sabuk pengaman dapat Dipidana kurungan Maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

Bermain ponsel saat berkendara dapat Dipidana Kurungan Maksimal 3 bulan atau Denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).

Melanggar marka jalan dapat Dipidana Kurungan Maksimal 2 bulan atau Denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).

Melanggar batas kecepatan dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).

Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) akan diberikan Edukasi yang disertai dengan kegiatan bersifat Sosial memberikan masker dan bansos kepada warga terdampak Pandemi COvid-19.

Kasat Lantas Kepolisian Resor Pringsewu juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar dapat meningkatkan Kedisiplinan dalam  Berlalu Lintas, mematuhi rambu lalu lintas serta tetap mempersiapkan surat surat Kendaraan, Identitas diri dan Patuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Budayakan tertib berlalu lintas serta budayakan Keselamatan sebagai Kebutuhan. Jangan lupa selalu Patuhi Protokol Kesehatan agar terhindar dari Penyebaran Covid-19.” Pungkas, Kasat Lantas.

Red (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *