Incakasus.com 6 Mei 2025
Ketika hukum hanya menjadi pajangan dan aparat memilih bungkam, maka yang akan terjadi berbagai bentuk kekacauan yang dilegalkan, ini merupakan potret buram yang sedang berlangsung dan menjadi tontonan di Kabupaten Batu Bara, sementara dugaan praktik ilegal penjualan BMM Bio Solar bersubsidi dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan jerigen besar-besaran yang hingga saat ini masih berlangsung, dan ironisnya, justru ada dugaan keterlibatan pihak SPBU resmi yang seharusnya menjadi garda terdepan distribusi yang sah.

Tercatat, SPBU Bandar Tinggi, SPBU Semujur, dan SPBU Desa Pakam di Kecamatan Medang Deras disebut-sebut masih aktif melayani pembelian BBM Bio Solar bersubsidi menggunakan jerigen, diketahui aktivitas tersebut tidak hanya melawan Hukum, namun secara langsung telah melecehkan upaya Negara dalam menyalurkan subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Padahal, regulasi telah menggariskan batas yang sangat jelas. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara eksplisit melarang praktik pembelian dan penimbunan BBM tertentu, termasuk BBM Bio Solar dan Kerosene dalam bentuk dan volume yang tidak wajar, diketahui juga larangan tersebut bukan basa-basi, melainkan dijatuhi ancaman pidana dan denda miliaran rupiah, baik terhadap pelaku usaha maupun perorangan yang menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.
Lebih lanjut, didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memberi tekanan tambahan. Tanpa izin usaha yang sah, setiap bentuk pengangkutan, penyimpanan, hingga niaga BBM bisa diancam pidana hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp 50 miliar. Jika jerigen-jerigen ini digunakan untuk penimbunan tanpa izin, maka baik pembeli maupun pihak SPBU yang melayani bisa dijerat dengan Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana.
Namun fakta hukum itu juga tampak tidak cukup menyentuh hati nurani para pelaku di lapangan, apalagi menstimulasi reaksi tegas dari Aparat Penegak Hukum dan pihak Pertamina yang terkesan melakukan pembiaran yang begitu kuat. Polisi, khususnya Polres Batu Bara, hingga saat kini terkesan mengabaikan begitu saja seolah dengan sengaja tutup mata, bahkan pihak Pertamina, yang justru seharusnya menjadi pengawas utama distribusi BBM subsidi agar tak salah sasaran diduga tidak mau tau.
Berkaitan dengan hal tersebut akhirnya masyarakat pun bertanya-tanya : Apakah para pelaku ini merasa kebal hukum? Apakah ada kekuatan tidak kasap mata yang membuat pihak hukum tidak memiliki kemampuan untuk menembus praktik busuk di balik jerigen-jerigen solar tersebut ?
Dalam situasi seperti saat ini, publik tidak hanya menuntut keadilan, melainkan permintaan transparansi dan keberanian dari Aparat Penegak Hukum bila tidak ada tindakan tegas terhadap SPBU Nakal dan para mafia BBM yang menyalahgunakan subsidi Negara, tentu jangan salahkan rakyat kalau akhirnya kehilangan rasa kepercayaan terhadap institusi Penegak hukum dan Pemerintah.
Diketahui juga hal Ini bukan lagi soal pelanggaran administratif melainkan tentang kejahatan ekonomi yang menyengsarakan rakyat kecil hingga menggerogoti keuangan Negara, dan melecehkan konstitusi, yang pasti Negara tidak boleh kalah.
Tim.












