Incarkasus.com 26 September 2024
Seorang pria berinisial MR (27) yang merupakan warga Dusun 1, Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara yang bekerja sebagai penjaga ternak sapi milik warga Desa setempat, akhirnya menyerahkan diri ke Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura. 25 September 2024.
MS menyerahkan diri terkait dugaan melakukan penganiayaan terhadap Nuraidah (45) yang bertempat tinggal di Dusun dan Desa yang sama, tepat pada , 7 September 2024 sekira pukul 18.00 wib yang lalu di areal perkebunan PT EMHA Dusun I, Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka.
Penyerahan diri terduga pelaku penganiaya tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi. SH.MH, pada Kamis 26 September 2024.
Dikatakan Kapolsek, peristiwa dugaan penganiayaan berawal pada saat korban bersama terduga pelaku MR sedang berada di Areal Perk PT EMHA Dusun I, Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, pada 7 September 2024 sekira pukul 18.00 wib.
Selanjutnya, korban melihat pohon tanaman ubi miliknya banyak dimakan lembu yang dijaga oleh MS. Secara spontan, korban merasa sangat kesal dan langsung menemui MS dan mengatakan,” Kau jaga lah lembumu itu..!!
Masih menurut korban, usai menegur MS, dirinya malah dianiayaan oleh MS dengan memukul pelipis mata korban sebelah kiri dan menggigit tangan kiri korban, setelah usai
menganiaya korban, MS langsung kabur.
Atas Penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam pada pelipis mata kiri hingga dirawatan ke RSU Bidadari.
Namun, setelah pulang dari rumah sakit, korban langsung membuat laporan ke Polsek Indrapura.
Didasari laporan korban, akhirnya personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura lakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa penganiayaan yang telah dilaporkan oleh korban. Jelas,” Kapolsek.
Informasi yang diperoleh dari warga Dusun 1 Desa Pematang Jering, setelah korban pulang dari rumah sakit, Tokoh masyarakat bersama perangkat Desa sempat menemui korban, bermaksud untuk menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan MS, sekaligus meminta agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun disebutkan pihak korban meminta uang perdamaian yang cukup tinggi dan terdengar desas desus senilai 20 jt, jelas diluar batas kemampuan terduga pelaku MS, yang hidup sebatang kara tanpa orang tua atau sanak keluarga, yang hanya mendapatkan perhatian dari para warga, akhirnya perdamaian sama sekali tidak terlaksana.
Bahkan sempat puluhan warga yang didominasi ibu-ibu dan para remaja putri sempat mengajukan protes dengan menggelar unjuk rasa dengan membawa poster kecil yang bertuliskan agar terduga penganiaya dibebaskan, yang lebih anehnya pada saat para ibu-ibu melakukan unjuk rasa, pihak Polsek Indrapura juga dihubungi oleh oknum awak media yang kebetulan berada dilokasi unjuk rasa, namun jawaban salah oknum Polsek Indrapura, bahwa personil sudah berangkat dan sedang dalam perjalanan, tetapi setelah tunggu lebih dari 2 jam tidak ada satupun personil Polsek Indrapura datang ke lokasi.
Merasa tidak jalan perdamaian, akhirnya terduga pelaku MS meyerahkan diri ke Unit Reskrim Polsek Indrapura didampingi Perangkat Fesa, pada 25 September 2024.
Kepada Kanit Reskrim Polsek Indrapura, MS mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Saat ini MS masih berada dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas pelimpahan ke Kejari Batu Bara.
R. Hutagaol.