Pelatihan Pengembangan Keprofesian Guru Berkelanjutan Akan Segera Digelar

Uncategorized133 Dilihat

Incarkasus.com 26 September 2024

Untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi para Guru & Pengawas Sekolah yang berada di Lingkungan Pemkab Batu Bara, sesuai amanat dan Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara Nomor 47 tahun 2022, para guru yang telah menerima tunjangan profesi (Sertifikasi) akan dapat mengikuti pelatihan pengembangan keprofesian berkelanjutan. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara bertindak sebagai Pembina dan Pengarah Kegiatan. Sementara untuk pelaksanaan kegiatan merupakan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk tingkat SMP dan Kelompok Kerja Guru (KKG) di tingkat SD. 

Penjelasan tersebut secara langsung disampaikan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara Jonnis Marpaung saat ditemui awak media di sela-sela kegiatan rapat dengan Kepala Sekolah di SMP 06 Al Washliyah, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten.Batu Bara. 26 September 2024. 

Jonnis Marpaung juga menyampaikan bahwa, pihaknya tidak mencampuri Teknis serta Pembiayaan Kegiatan. Pihaknya hanya memastikan kegiatan tersebut terarah dengan baik guna untuk pengembangan Keprofesian Guru secara Berkelanjutan. 

Selain itu, kita juga harus dapat memastikan narasumber dalam kegiatan tersebut, benar-benar memiliki keahlian di bidangnya.  

Terkait tentang besaran dana yang dikutip dari para guru bersertifikasi, Jonnis membenarkan senilai Rp.1 jt bagi setiap peserta. 

Sesungguhnya Jonnis menyadari pembiayaan tersebut sangat memberatkan bagi para guru bersangkutan, oleh karena itu di sarankan agar peserta kegiatan hanya perwakilan guru dari sekolah bersangkutan.

Misalnya disatu sekolah ada 10 guru bersertifikasi, tidak semua bisa ikut, dan hanya 4 orang saja sebagai perwakilan. 

Bila 4 orang yang dikirim, maka biaya mereka Rp. 4 juta. Nah, kesepuluh guru besertifikasi di sekolah tersebut dapat urunan menutupi biaya tersebut, dengan demikian setiap guru bersertifikasi hanya menanggung Rp. 400 ribu saja.

Lebih lanjut Jonnis juga menambahkan, nanti setelah selesai mengikuti pelatihan, keempat guru yang diutus dari pihak sekolah tersebut akan dapat mentransfer ilmu yang diperoleh, untuk disampaikan kepada 6 guru lainnya. 

Di akhir penjelasannya, Jonnis mengatakan pembiayaan kegiatan pelatihan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru yang memperoleh sertifikasi di Kabupaten Batu Bara ditanggung masing-masing guru sesuai amanat Perbup Nomor 47 tahun 2022.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *