Miliki Sabu Berakhir Diciduk Sat Narkoba Polres Batu Bara 

Uncategorized90 Dilihat

Incarkasus.com 18 November 2024

Didasari informasi yang diterima dari masyarakat, kembali personil Sat Narkoba Polres Batu Bara ciduk 4 orang pelaku yang diduga  memiliki, menyimpan dan menguasai sabu yang dititipkan di bengkel sepedah motor yang terletak di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Dari hasil penggrebekan dan introgasi dari empat pelaku diketahui masing-masing berinisial H Als Itin (44) warga Desa Bandar Sono, YS (44) warga Desa Ujung Kubu, MI (40) warga Desa Yali Air dan SU (33) juga warga Tali Air dan masih berada di Kecamatan yang sama.

Lebih lanjut berkaitan dengan di ciduknya ke empat pelaku, secara tegas Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi.SH.MH mengatakan,” Diciduknya  keempat pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga ada memiliki, menguasai dan menyimpan sabu, mengetahui hal tersebut, sekira pukul 11.30 wib personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah diyakini akhirnya langsung dilakukan penggrebekan sehingga berhasil mengamankan 4 orang pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan ada ditemukan barang bukti dari pria berinisal H, Als Itin, YS, MI dan SU, yang diakui sabu tersebut milik ke empat pelaku. Tindakan selanjutnya masing-masing pelaku berikut barang bukti langsung di boyong ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.

Untuk seluruh barang bukti yang berhasil diamankan 3 buah Plastik klip berukuran kecil berisi sabu, berat brutto 0,51 gram, 1 Pipa kaca pirex bekas pakai brutto 1,31 gram, 1 dompet kecil warna merah, tempat menyimpan sabu, 1  buah alat hisap/bong terbuat dari gelas air mineral. 1 Unit Handphone Android Merk Oppo warna hitam, 1 Unit Handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp. 50.000.

Dari kedua orang pelaku berinisial Mi dan SU, tidak ditemukan barang bukti dan telah dikembalikan ke keluarga masing-masing.

Ilham Bogem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *