Incarkasus.com 24 Februari 2022
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara berhasil menggagalkan kasus pencurian mobil di Kabupaten Batubara. Kemudian berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya di Pekanbaru Riau.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi, SH, MH didampingi Kasi Humas Iptu Fahmi pada saat Konferensi Pers di Mapolres Batubara, Rabu (23/02/2022).

“Atas perbuatannya pelaku terancam 5 Tahun penjara,” terang AKP Ferry.
Dijelaskan, pelaku dengan inisial BRS (43) alias Juntak warga Pekanbaru Riau, dalam tindak pidana pencurian dan penggelapan mobil dengan modus berpura-pura merental (sewa) ditangkap ditempat persembunyiannya di Pekanbaru.
Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi mengatakan, penangkapan pelaku BRS atas dasar laporan dari 3 korban yang berbeda dengan kasus sama yakni, pencurian dan penggelapan.
“Dari keterangan 3 laporan ini, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyewa (merental) mobil korban dari Riau ke Batubara untuk keperluan bisnis,” terangnya.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 jenis mobil, yakni Avanza warna hitam dengan Nopol BM 1642 SC dan mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BM 1121 ZB sedangkan barang bukti mobil satunya lagi masih dalam penyelidikan.
Selain itu, ada 3 pelaku lainnya turut diamankan, yakni SS alias Ucok, Alamsyah dan Rusman, ketiganya warga Tebing Tinggi yang bertugas membantu pelaku BRS dalam penjualan hasil curian.

Berdasarkan pengakuan pelaku yakni BRS, ia mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di Wilayah Hukum Polres Batubara. Kemudian mobil hasil pencurian, mading-masing dijual dengan harga berpariasi.
“Pertama saya menjual mobil dengan harga Rp.9 juta, kedua Rp.12 juta dan yang kegita Rp.13 juta,” katanya.
Redaksi : Rizal Hutagaol
Sumber : Humas Polres Batu Bara