incarkasus.com, Batu Bara Sabtu 13 November 2021
Andri alias Dimas (29) seorang pria mengaku paranormal dijebloskan ke penjara Mapolres Batu Bara. Pria warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Airputih, Batu Bara ini ditahan atas pencabulan terhadap 2 perempuan yang dikenalnya lewat media sosial facebook.
Informasi diperoleh, tersangka Dimas dilaporkan dua perempuan masing-masing berinsial SP (18) warga Kecamatan Limapuluh LP/B/622/X/2021/SPKT.Polres Batubara/Polda Sumut, tanggal 29 Oktober 2021 dan seorang lainnya SY (32) warga Kabupaten Langkat.
Kasus ini berawal ketika SP mendapat massenger facebook dari Dimas pada 17 Oktober 2021. Dalam pesannya Dimas mengatakan jika ditubuh SP ada mahluk halus seperti genderuwo. Tersangka Dimas yang mengaku paranormal tersebut mengaku bisa mengobati SP Keduanya lalu bertukar nomor handphone dan alamat.
Beberapa hari kemudian korban menyambangi Dimas di rumahnya. Setelah pertemuan, Dimas mengatakan jika SP sudah tidak perawan lagi. Namun SP tidak perlu takut, sebab keperawanannya akan kembali pulih dengan syarat mahar Rp500 ribu dan rela tidur dengan Dimnas layaknya suami istri.
Sejak itu Dimas setiap hari menggauli SP Jika dihitung sudah enam kali dukun cabul ini mencicipi tubuh SP Selepas itu SP tersadar telah ditipu dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Batu Bara.
Setelah bukti-bukti lengkap, tersangka Dimas akhirnya diciduk polisi di rumahnya di Desa Tanah Tinggi. Setelah diintrogasi, pria ini tak dapat mengelak. Bahkan, selain SP, tersangka Dimas juga sudah menggarap SY (32) warga Kabupaten Langkat, dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya tersangka Dimas dijerat Pasal 294 ayat (2) huruf 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Fadly Pelka