Oknum Guru Honorer SD Negeri XIII Sei Bejangkar Diduga Melakukan Pungli.

Pendidikan60 Dilihat

Incarkasus.com Batu Bara 15 Oktober 2020.

Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum guru honorer SD Negeri XIII Desa Perk Sei Bejangkar diduga atas Perintah Kepala Sekolah.
Dengan adanya Pungutan Liar (Pugli) yang dilakukan oknum guru honorer terhadap siswa – Siswi SD Negeri XIII Desa Perk Sei Bejangkar tersebut
menuai kontroversi.

Kekesalan bagi para orang tua wali murid yang anaknya masih bersekolah di SD Negeri XIII Desa Perk Sei Bejangkar, tidak tau akan berbuat apa, terkecuali membayar uang yang diminta oleh pihak sekolah, para orang tua wali murid takut ada sangsi bila tidak membayar uang ijazah berikut uang SKHU sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.

Bagi orang tua wali murid, uang  yang dipungut oleh pihak sekolah memang cukup besar nilainya. Apalagi ditengah pandemi covid-19 seperti saat sekarang ini, pengaruhnya pada perputaran roda perekonomian masyarakat. Alasannya para orang tua wali murid sebagian besar memiliki pekerjaan sebagai pedagang /petani dan karyawan perkebunan. 

Karena merasa sangat kecewa, kesal dan kesulitan, akhirnya para orang tua wali murid berani angkat bicara dihadapan beberapa orang wartawan dari media inacarkasus.com. 
Dengan adanya pungutan uang ijazah dan SKHU yang nilainya cukup besar kami sebagai orang tua wali murid, jelas merasa sangat keberatan. Kami juga berharap ada pihak yang bisa sekolah agar dapat mengerti dan memahami betapa sulitnya perekonomian pada saat ini.
 
Kami sebagai orang tua wali murid terpaksa menyapaikan keluhan kami  kepada beberapa wartawan Media incarkasus.com tentang adanya kutipan yang dilakukan oleh pihak sekolah SD Negeri XIII Desa Perk Sei Balai. Kami sebagai wali murid tetap mengatakan fakta yang sebenarnya tanpa ada tambahan atau ditutupi.
= Papar beberapa wali murid =

Diharapkan juga agar keluhan kami para orang tua wali dari Siswa/i SD Negeri XIII Sei Bejangkar. Kecamatan. Sei Balai. Kabupaten. Batu Bara mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. 

Pada intinya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk Ijazah sebesar Rp.80.000  dan untuk SKHU senilai Rp. 30.000 membuat kami para orang tua wali murid menjadi kelabakan. Belum lagi uang perpisahan yang harus kami penuhi. 
Kalau hal ini terus terjadi kepada siswa/siswi berikutnya jelas dapat terancam putus sekolah.
 = Imbuh beberapa orang tua wali murid =

        BERSAMBUNG KE EDISI 2

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *