Ops Premanisme Polsek Lima Puluh dan Polsek Indrapura Gasak 6 Preman

Kepolisian130 Dilihat

incarkasus.com, Batu Bara 13 Juni 2021

Dua Polsek jajaran Polres Batu Bara menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk memberantas premanisme disikapi Polsek Indrapura dan Polsek Lima Puluh, Minggu (13/6/2021).

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhawan Lubis melalui Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, Minggu (13/6/2021) malam membenarkan penangkapan ke enam preman tersebut.

Dikatakan, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama sesuai dengan pasal 170 subs 351 KUHPidana dan pada saat diamankan ditemukan sejumlah uang hasil pungutan Parkir Liar.

Kedua terduga pelaku, Amsal (19) dan Matsah (30), keduanya memiliki pekerjaan Mocok – mocok, warga Dusun  I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir ditangkap di pintu masuk menuju ke arah Pantai Sejarah tepatnya di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 17.30 Wib.

Berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar beserta Team Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan benar melihat para pelaku sedang melakukan pungutan parkir liar di Pantai Sejarah.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh beserta anggota langsung mengamankan tersangka Amsal berikut uang hasil Pungutan parkir liar sejumlah Rp. 24.000 dan M. Syah Amnur Alias Matsah beserta barang bukti sejumlah uang sekira Rp. 9.000.

Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Lima Puluh guna pemeriksaan lebih lanjut.

Demikian pula Polsek Indrapura dipimpin Kapolsek
AKP Sandi didampingi seluruh Kanit melaksanakan kegiatan Patroli dan Penertiban Aksi Premanisme serta Antisipasi Kejahatan Jalanan.

Adapun hasil Patroli dan Penertiban Aksi Premanisme serta Antisipasi Kejahatan Jalanan berhasil mengamankan 4 preman yakni Agussalim (25), Sugianto (33) dan Jhoni (29) warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, serta MS (14) warga Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka diamankan di Di Pantai Citra Sei Suka.

Terhadap 4 orang yang diamankan selanjutnya diboyong ke Polsek Indrapura untuk dimintai keterangannya oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura dan masih berlangsung hingga malam ini.

EP/RH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *