incarkasus.com, Batu Bara 02 September 2021
Polres Batu Bara terus menggelar Operasi Yustisi secara Stasioner dan mobil guna menekan penyebaran Covid-19 dan menurunkan predikat Kabupaten Batu Bara yang berada pada level 3 PPKM.
Dipimpin Kapolsek Labuhan Ruku Jagani Sijabat dan Kanit Laka Satlantas Polres Batu Bara Ipda Wahidin selaku Wakil Perwira Pengendali (Padal) Ops Yustisi, digelar Ops di Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku, Kamis (2/9/2021).
Ops stasioner berkekuatan 13 personil gabungan Polres Batu Bara dan Polsek Labuhan Ruku menyasar pengguna jalan yang tidak mengenakan masker dan helm.
Dengan dasar Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprint/917/VIII/PAM.3/2021 Tanggal 01 September 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Labuhan Ruku, tim Ops Yustisi menjatukan tindakan terhadap 20 pelanggar Prokes.
Selain itu, tim juga menyampaikan 15 imbauan kepatuhan terhadap Prokes dan membagikan sejumlah masker.
Rizal Hutagaol