Pada Saat Jam Dinas Kantor Balai Desa Petatal Terlihat Kosong Total

Uncategorized686 Dilihat


23 Maret 2022

Tidak seharusnya disaat jam kerja Kantor Balai Desa Petatal, Kecamatan. Talawi, Kabupaten. Batu Bara sama sekali tidak terlihat seorangpun Kaur ataupun Staf Desa didalamnya, sedangkan pembahasan tentang Anggaran ataupun rancangan Program lainnya untuk direalisasikan kepada masyarakat tidak menjadi prioritas malah para Kaur dan Staf Desa asik santai bahkan meninggalkan Kantor Desa pada saat jam Kerja (Dinas) 

www.domainesia.com

Seketika beberapa orang awak media menyambangi kantor Desa tersebut pada  22 Maret 2022 bertujuan untuk berkonfirmasi faktanya Kantor Desa tersebut tidak terlihat seorangpun Kaur atau Staf Desa didalamnya, setelah ditunggu lebih dari 30 Menit oleh para  awak media, tidak juga terlihat seorangpun Kaur Atau Staf Desa yang datang, akhirnya salah seorang awak media secara perlahan mencoba mendorong pintu Kantor Desa tersebut nyatanya Kantor telah terkunci, sementara jam Dinas masih sangat panjang.

Yang lebih parahnya Sang PJS Desa juga sama sekali tidak terlihat batang hidungnya dan diduga telah meninggalkan Kantor Desa disaat masih jam Kerja (Dinas) atas perbuatan yang dilakukan Kaur dan Staf Desa bahkan PJS Desa mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang sulit untuk mendapatkan Pelayanan.

Berpedoman pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati No 16 Tahun 2018 Tentang tetapan Jam Dinas ASN dan Dinas Desa. Artinya apa yang telah dilakukan oleh para Kaur, Staf Desa dan PJS Desa telah menyalahi aturan dan ketentuan yang ditetapkan.

Menyikapi perlakuan para Kaur, Staf Desa bahkan PJS Desa tersebut, Akhirnya salah seorang awak media angkat bicara,” Tentunya sangat disayangkan perbuatan para Kaur, Staf Desa bahkan PJS Desa yang terlalu semena-mena dan merasa berkuasa  tanpa memikirkan kepentingan masyarakat Desa itu sendiri, apa para Kaur, Staf Desa dan PJS Desa tidak menyadari bahwasanya mereka menerima honor yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat hanya untuk menjalankan tugas di Pemerintahan Desa,” Pungkasnya.

Dengan demikian pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara perlu melakukan pemeriksaan  atau survei untuk mengetahui fakta yang sebenarnya apabila ditemukan fakta tersebut tentunya Pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang memiliki kewenangan  dapat memberikan tindakan secara tegas, agar tindakan semena-mena dari para Kaur, Staf Desa bahkan PJS Desa tidak berkelanjutan demi untuk kepentingan pelayanan masyarakat, Khususnya Desa Petatal, Kecamatan. Talawi, Kabupaten. Batu Bara.

KM77

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *