Pengacara Ambil Langkah Hukum, Laporkan Penyerobotan Tanah ke Kepolisian

Uncategorized18 Dilihat

BATUBARA I Hari ini kami bersama pengacara menjalankan pemeriksaan terkait tanah yang didugaan diserobot oleh pihak lain yang berada di Baga Ares di Kelurahan Bagan Area Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara,

Hal ini dikatakan Elfi Haris didampingi Pengacaranya Kuasa hukum Helmi Syam Damanik SH MH kepapa media ,Sabtu (1/11/2025)

Ia mengatakan, terkait dengan penyerobotan tanah kami digali dengan pihak lain, oleh sebab itu saya bersama pengacara mengambil langka untuk diselesaikan secara hukum,

Kuasa hukum Helmi Syam Damanik,SH,.MH mengatakan, bahwa hari ini kami memenuhi panggilan dari Polres Batubara terhadap klaen kami H, Elfi Haris

“Sebelumnya beberapa hari kami melaporkan dumas, dalam pemeriksaan tersebut kami menyampaikan bahwa klain kami mengalami kerugian terkait tanah yang berada di Kelurahan Bagan Area yang diduga diserobat oleh orang lain”

Selain diseborot juga ditanah tersebut dipasang plang bahwasanya tanah tersebut dijual secara dikapling, Oleh sebab itu klain kami dirugikan lebih kurang sekitar Lebar 26, pnjang 140m dengan total 3640 meter,

Kami berharap kepada pihak Polres Batubara dapat memanggil dan memeriksa pihak yang telah melakukan penyerobotan, dan kami juga menduga disini ada keterlibatan dari pihak pemerintah kecamatan dan desa peran membantu urusan surat menyurat,

Terkiat, laporan ini dibuat agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak kliennya sebagai pemilik sah lahan. Ia juga berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan mendalam.

β€œKami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. Tujuan kami bukan mencari konflik, tetapi menegakkan keadilan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *