Pengembangan Kasus Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Seorang Tersangka Bandar Ekstasi Di Sergai

Berita, Hukrim547 Dilihat

Incarkasus.com 29 Desember 2023

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil lakukan pengembangan sekaligu penangkapan terhadap seorang pria yang diduga bandar Exstasi berinisial WD (23) di kediaman dari Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang diketahu merupakan tempat tinggalnya . 28 Desember 2023 pukul 06 : 00 wib. 

Pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut diungkapkan  oleh  Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dan disampaikan melalui Kasie Humas Polres Batu Bara Iptu AH. Sagala, pada 29 Desember 2023.

Dipaparkan juga oleh Kasie Humas Polres Baru Bara Iptu AH Sagala dengan mengatakan,” Penangkapan  tersebut berdasarkan pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi dengan tiga orang pelaku pengedar yang beraksi di pinggir jalan depan SMA Daerah Sei Bejangkar, Desa Sei Bejangkar,  Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. 22 Desember 2023. 


 
Kasie Humas juga menambahkan dari pelaku WD berhasil disita 
5 butir pil berwarna biru merk QP diduga narkotika jenis pil extasy dan di bungkus dalam plastik klip transparan berukuran sedang berat bruto 2,09 gram. Juga disita 6 unit HP yang diduga sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika. 

Kemudian dari tiga tersangka pengedar yang ditangkap sebelumnya dikatakan Kasie Humas Iptu Sagala, petugas berhasil menyita 100 butir pil berwarna biru merk QP diduga narkotika jenis pil ekstasi berat bruto 33,53 gram. Turut disita 1 unit HP dan 1 unit mobil Toyota Agya BK 1652 VR dari tersangka ARS. 

Ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya masing-masing inisial ARS (30) warga Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban dan SS (30) warga Dusun I Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban, keduanya di Kabupaten Serdang Bedagei. 

Juga ditangkap seorang perempuan yang merupakan warga Kabupaten Batu Bara inisial Nr (22) dengan alamat Gang Alpala Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram. 

Dijelaskan Kasi Humas juga berdasarkan keterangan tersangka ARS yang telah tertangkap sebelumnya,  pil ekstasi tersebut diperoleh dari WD. Selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WD dirumahnya, sedangkan dari penguasaan pelaku WD diamankan barang bukti 5 butir pil ekstasi dan 6 unit HP. 

Tindakan selanjutnya pelaku WD berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum  lebih lanjut.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *