Incarkasus.com, Batu Bara 3 Februari 2022
Beronjong penahan erosi yang sudah tertanam bertahun tahun, yang juga berfungsi sebagai penahan apabila terjadi banjir di bantaran Sungai Tanjung dengan sengaja dirusak oleh salah satu pengusaha galian C.
Terlihat jelas pengerukan beronjong batu padas yang di gunakan untuk membuat akses jalan, guna membuka lapak baru galian C, yang terjadi di Desa Tanjung Muda, Dusun 7, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Kamis (03/02/2022).
Di tempat yang akan di buat lahan untuk Galian C tersebut masih terlihat satu unit Escavator yang terparkir dan tumpukan pasir yang di ambil dari sungai.
Mirisnya pengusaha galian C dengan leluasa melakukan pengerusakan beronjong tanpa merasa bersalah, dan memikirkan dampak akibat demi meraup keuntungan pribadinya.
Kepala Dusun 7, Desa Tanjung Muda, Suhadi Zen, menjelaskan masyarakat sangat keberatan atas pengrusakan beronjong yang sangat bermanfaat untuk menambah kekuatan tanggul saat banjir kiriman datang dari Simalungun.
“Saya mewakili masyarakat sangat – sangat keberatan, meminta Aparat Penegak Hukum (APH)yang berwenang untuk segera melakukan peninjauan di dusun kami, dan menindak pengusaha yang dengan sengaja merusak,” ungkap Edi dengan tegas.
“Sebelum kerusakan terjadi lebih luas lagi, seperti yang terjadi di atas sungai ini, tidak tertutup kemungkinan, kerusakan yang sudah terjadi akan bertambah parah, dan mengancam rubuhnya Dam (Waduk) yang berada tidak jauh dari tempat pengerukan”, ketusnya dengan nada kesal.
Diketahui sebelumnya pengusaha galian C baru melakukan, pengerukan sudah pernah membuka diatas dari tempat yang baru. Warga selama ini sudah sangat nyaman karena tidak beroperasinya galian c yang diduga ilegal.
Akibat beroperasinya galian c, terjadi kerusakan yang cukup parah, bronjong yang bangun milyaran rupiah, di lokasi waduk sudah hancur dan sampai saat ini belum terlihat perbaikannya akibat ulah nakal pengusaha, yang mencari keuntungan pribadi tanpa berpikir kerusakan yang terjadi akibat perbuatan nya.
Padahal sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) pernah menutup aktifitas galian C tersebut, karna di anggap mengancam rubuh nya pintu Air (DAM) dan tak memiliki izin serta tidak pernah memberi kontribusi Pajak kepada Negara.
Warga sangat berharap agar instansi terkait harus mengambil tindakan tegas, dan apabila pengusaha masih nekat melakukan kegiatannya, maka warga akan beramai – ramai berunjukrasa ke Kantor Bupati Batu Bara.
Keterangan Poto : Bronjong yang berada di bantaran Sungai Tanjung, Desa Tanjung Muda terlihat dirusak oleh pengusaha galian c.
Warga Setempat Resah Dengan Aktivitas Galian C.
Fadly Pelka