30 Mei 2022
Masyarakat Mabok Adakan Orasi ke Perusahan PT. RSM – BGA berikan waktu selama 14 Hari, bila tidak ada Penyelesaian masyarakat akan mengklik lahan seluas 1400 hektar,” di Desa Segar Wangi, Kecamatan. Tumbang Titi, Kabupaten. Ketapang, Kalimantan Barat 30 Mei 2022
Dalam orasi tersebut yang dibuka oleh Candra Adi dengan mengatakan,” Kami sudah pernah menyampaikan hingga ke Tingkat DPRD Kabupaten. Ketapang pada tahun 2007 lalu, bahwa lahan seluas 1400 hektar berada di luar HGU dan tidak memiliki izin. jelas,” Candra Adi dalam orasi tersebut.
Sambutan dari Ketua Tim lapangan Basuni mengatakan,” Masyarakat Dusun Mambok, Desa Segar Wangi juga menyatakan,” PT. Bangun Maya Indah (BMI) tidak pernah ada, di Dusun Mambok, Desa Segar Wangi, sesuai dengan keputusan Matri ATR-BPN Pusat jelas HGU terletak di Desa Batu Tajam, bukan di Desa Segar Wangi,” tuturnya.
Lanjut Kami meminta dan menuntut Kepihak Perusahan PT. RSM – BGA agar segera ambil keputusan, kembalikan hak kami paling lambat 14 hari mulai berlaku hari ini Senin 30 Mei 2022.” Apa bila tidak ada keputusan dari Pihak Manejemen Perusahaan PT. RSM- BGA, kami seluruh masyarakat Dusun Mambok, Desa Segar Wangi akan menduduki Kantor Perusahaan PT. RSM-BGA sekaligus mengklaim lahan seluas 1400 hektar, sampai dengan urusan selesai tutur Basuni selaku Ketua Tim dari masyarakat Mambok Segar Wangi.
Ditegaskan juga Masyarakat Mambok tidak menerima PT RSM- BGA bercokol di Daerah Dusun Mambok, Desa Segar Wangi. tegas,” Basuni.
Ditambahkan Thamrin selaku Kepala Desa Segar Wangi, membenarkan dan menyampaikan terutama ada beberapa hal, bahwa HGU tersebut tidak berada di Desa Segar Wangi, sesuai hasil lelang dan Keputusan dari Pengadilan Negeri Kabupaten. Ketapang bahwa,” HGU tersebut di wilayah Batu Tajam,” sudah jelas, kami juga sudah cukup lelah menyampai hal ini berulang kali,
Saya selaku pihak Pemerintah Desa mempasilitasi orasi ini. Tutur,” Kepala Desa.
Riduan yang merupakan perwakilan dari pihak Perusahaan PT. RSM-BGA.” mengatakan,” Kami sebagai pemenang lelang dari Benua Indah group melalui Keputusan Pengadilan Negara pada tahun 2015 , Telah dinyatakan kami memang benar itu termasuk dalam izin HGU kami, jadi kita minta keputusan dari pihak Pemerintah BPN RI, bukan dari pihak Perusahaan yang memutuskan.
Apapun keputusan dari Negara kami mau tidak mau harus mengikuti keputusan nantinya jelas Riduan mewakili manejemen Perusahaan PT. RSM-BGA. pungkasnya.
Red
Pewarta : Syahrianto