Personil Polsek Labuhan Ruku Ringkus Pengedar Sabu Di Rumah Orangtuanya

Berita, Hukrim74 Dilihat

Incarkasus.com 22 Maret 2024.

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Pardede pimpin peringkusan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial AA (32) warga Dusun II Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. 

Terduga pengedar sabu diringkus polisi saat menunggu pembeli di depan rumah orangtuanya di dusun dan desa yang sama, Kamis (21/3/24) sore. 

Dijelaskan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto bahwa penangkapan terduga pengedar sabu ini berawal dari keresahan masyarakat mengetahui aktivitas narkoba dilingkungannya. 

“masyarakat sudah resah sehingga melaporkannya ke Polsek Labuhan Ruku. Menyikapinya saya langsung instruksikan Kanit Reskrim Ipda H Pardede memimpin penyelidikan”, terang Kapolsek AKP Riswanto, Jumat (23/3/24). 

Menanggapinya, Kapolres instruksikan tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Pardede bergerak cepat terjun ke lokasi sesuai informasi. 

Begitu tiba di lokasi, terlihat AA tengah duduk di depan rumah orangtuanya. Khawatir target melarikan diri, petugas langsung mendatangi AA dan meringkusnya. 

Saat penggeledahan, dari penguasaan AA ditemukan barang bukti 1 paket sedang sabu siap edar. Petugas juga menemukan alat hisap atau bong, pisau lipat, skop, mancis, plastik transparan kosong dan uang Rp. 50.000. 

Kepada petugas, AA mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperdagangkan. 

“Selanjutnya terduga pengedar AA dan barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ruku. Dan hari ini terduga pengedar berikut barang bukti telah kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya”, pungkas AKP Riswanto. 

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *