2 Juni 2022
Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sesuai dengan Pasal 363 KUHP Dasar laporan masyarakat Nomor : LP / B / 92 / V / 2022 / SPKT Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 22 Mei 2022.
Kapolres Batu Bara melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Batu Bara
IPTU Arianto Sitorus.SH menjelaskan,” Pada tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 22.30 wib. Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura ada mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwasanya, ada dugaan pelaku pencurian Handphone Merk Vivo Type Y15s sedang berada dirumahnya yang terletak di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan. Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, secara langsung Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura berangkat menuju rumah yang diduga pelaku A/n Hadi Prasetyo Wibowo (26) selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah berikut barang bukti handphone Merk Vivo Type Y15s dan Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Putih Hitam Nomor Polisi BK 3792 TAV yang digunakan pelaku pada saat menjalankan aksinya.
Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong Ke Polsek Indrapura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pungkas,” Kasubsi Penmas IPTU Arianto Sitorus.SH.

Lanjut Kasi Penmas Polres Batu Bara, terjadinya peristiwa tersebut pada tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 16.00 wib. Korban A)n. Uci Nurmaya Ningsih (35) merupakan warga Dusun Akasia, Desa Tanah Merah, Kecamatan.Air Putih dan sedang berada didalam rumah, pada mendengar saksi Naranchala Rahmi Fachira menjerit dari halaman rumahnya,
Uci Nurmaya Ningsih bergegas lari kedepan halaman rumah untuk melihat saksi yang menjerit, yang kemudian saksi mengatakan kepada Uci Nurmaya Ningsi bahwa handpone miliknya telah dirampas oleh pelaku dan dikenal oleh saksi, adapun handphone yang dicuri merk Vivo Type Y15s Dengan Nomor Imei 1 : 860727068836235 dan nomor Imei 2 : 860727068836227 Warna Wave Green.
Dengan Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Indrapura agar dapat di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” tutup Kasi Penmas.
Rizal Hutagaol