Personil Unit Sat Reskrim Polsek Padang Hulu Ringkus Terduga Penyalahguna Narkotika

Berita, Hukrim62 Dilihat

16 Mei 2023

Didasari informasi yang diterima dari masyarakat, selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hulu  di pimpin Ipda Robinsar Sitinjak SH,MH langsung bergerak menuju tempat kejadian bertujuan untuk meringkus 3 orang terduga pelaku penyalaguna narkotika jenis Shabu. 15 Maret 2023 pukul 14 : 00 wib. Bertempat di Jalan Pulau Samosir, Gang, Sonduk, Kelurahan Persiakan, Kecamatan. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Setibanya di TKP Personil Unit Sat Reskrim Polsek Padang Hulu ada melihat 3 orang pria  dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi dan sedang berada didalam sebuah  rumah kosong. Mengetahui hal tersebut dengan tidak membuang waktu Personil Unit Sat Reskrim Polsek langsung meringkus ke tiga pria yang  diduga pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan dan introgasi diketahui pelaku Ahmad Syahril Tanjung alias Uban (43) warga Jalan SM Raja, Gang Rukun I, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Rizki Hardiansyah Ramadhana alias Rizky (26) warga Dusun II, Desa Naga Kesiangan Kecamatan.Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai dan Khairul Saleh (28) warga Jalan Sofyan Zakaria Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Menurut pengakuan pelaku Uban,  Narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Jekson Silitonga, saat ini masih dalam pencarian, sedangkan system transaksi narkotika jenis shabu melalui Hanphone dan langsung dikirim melalui kurir A/n Buyung, sehari dua kali untuk pembayaran di Trasfer ke Rekening BRI Jekson Silitonga yang kini masih berada dalam posisi pengembangan oleh Personil  Unit Sat Reskrim Polsek Padang Hulu. 

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 Bungkus plastik klip transparan berisikan 4 Plastik kecil berisikan serbuk kristal shabu, 5 Buah plastik klip kecil kosong, 1 Buah sekop terbuat dari pipet plastik,  1 Lembar tissu berisikan 2 plastik klip transparan yang berisi shabu, 1 Buah Hanphone Vivo Android warna hitam, 1 Buah Hanphone Nokia warna putih, 2 Set alat isap (Bong).

Tindakan selanjutnya ke 3 terduga pelaku berikut  Barang Bukti di boyong ke Polsek Padang Hulu untuk  proses Hukum lebih lanjut.  

Rinto Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *