Poldasu Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika Bermodus Baru.

Kepolisian239 Dilihat

Poldasu Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika Bermodus Baru.

Incarkasus.com Medan 17 Desember 2020.

Tertkait tentang jaringan Narkoba bermodus baru.  Kapolda Sumatera Utara, Irjen.Pol.Drs. Martuani Sormin. MSi menyampaikan pada Konferensi Pers 17 Desember 2020, yang bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara jalan K.H. Wahid Hasyim No. 1 Medan, 
Dengan mengatakan.

Adapaun acara Konferensi Pers ini akan menjelaskan tentang pengungkapan kasus dengan  penangkapan secara  berantai atas tindak pidana penyalaguna narkotika jenis sabu seberat total 16 kg dan digrebek dari enam tempat yang berbeda, dari hasil pengembangan  Dit Res Narkoba Polda Sumut, yang dihadiri lebih seratus orang awak media Elektronic, Media Cetak dan Media On-Line.

Kapolda Sumatera Utara  Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, MSi yang didampingi Wakapolda Sumatera Utara Brigjen. Pol. DR. Dadang Hartanto. SH. SIK. M.SI,  Dit Res Narkoba,  Polda Sumatera Utara  dan beberapa Pejabat Utama Polda Sumatera Utara lainya, menggelar pemaparan  dengan detail atas kronologis pengungkapan kasus tersebut.

Awal terungkapnya sindikat Narkoba ini ber awal dari  laporan masyarakat yang diterima Dit Res Narkoba, 6 Desember 2020 yang selanjutnya Dit Res Narkoba Poldasu melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial (MR ) yang berada dijalan Gudang Garam. Desa. Pari. Kec. Pantai Cermin. Kabupaten. Serdang Bedagai berikut barang bukti Narkotik jenis Sabu yang dikemas menjadi 2 bungkus teh hijau bermerek Qhin San dengan berat total 2 kg.

Dari keterangan (MR) bahwa ada pengiriman Sabu dari Aceh. Dan Poldasu melakukan pengembangan sekalian melakukan penangkapan
terhadap dua laki laki berinitial (SF ) dan (MS) di jalan Gatot Subroto, Kel. Sei.Sikambing .Kec. Medan Sunggal pada tanggal 7 des 2020, pukul  23.50 WIB dengan barang bukti 1012.8 gram narkotik jenis Sabu yang diletakkan pada sepatu yang dipakai kedua tersangka.

Selanjutnya, Ditresnarkoba.Poldasu melakukan penangkapan  lagi dari hasil pengembangan tersangka (MS )dan( SF) atas dua laki laki berinitial (AR )dan( AJ) pada tanggal 8 Desember 2020 tepatnya di Jalan TB. Simatupang, Kec. Medan Sunggal pas di depan R.S. Sundari dengan barang bukti Sabu seberat 1010.9 gram di dalam tas ransel.

Penangkapan ke Empat yang dilakukan Ditresnarkoba Poldasu dengan  hasil pengembangan dari tersangka (AR )dan( AJ), pada hari selasa juga tanggal 8 Desember jam 23.50, ditangkap 3 orang laki-laki berinitial (ZI), (SM) dan (SA), jalan Medan – Binjai, km.12.5, Depan SPBU Diski dengan barang bukti Sabu seberat  1976.7 gram yang diletakkan di dalam sepatu yang dipakai ketiga tersangka juga.

Kemudian dilakukan penangkapan ke 5 oleh Ditresnarkoba Poldasu dan juga hasil pengembangan tersangka (ZI), (SM) dan (SA), ditangkap satu laki laki berinitial (DL) di jalan Sei Serayu. Kel. Tanjung Reja. Kec. Medan Sunggal dengan barang bukti Sabu seberat total 3 kg yang dibungkus pada 3 bungkusan kado. Dan atas pengakuan tersangka (DL) tersebut ditemukan lagi Sabu seberat 1 kg di rumah tersangka (DL) di Perumahan Elite Rajawali, jalan Rajawali, Kel. Sei.Sikambing B. Kec.Medan Sunggal.

Lanjut atas keterangan tersangka (DL) dilakukan lagi penangkapan ke 6 , pada tanggal 15 Desember di jalan Lintas Langkat – Aceh tepatnya di Besitang,  Kab.Langkat. Ditangkap satu unit mobil inova no Plat Bl 1755 CH dan dengan tersangka initial ‘HN ‘ dan dari ‘HN’ lalu terakhir ditangkap Mobil Inova Plat BK 1213 LF, namun pada saat pengejaran pengendara mobil melakukan penabrakan terhadap mobil petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas,  terarah dan terukur dan akhirnya pengendara berinitial (LJ) meninggal dunia pada saat perjalanan menuju RS.Bhayangkara Poldasu dan di dalam mobil Inova tersebut ditemukan 6 kg Narkoba Jenis Sabu.  Total seluruh Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu yang diamankan Ditresnarkoba Poldasu seberat 16 kg pada sesuai yang dipaparkan pada konferensi Pers.

 Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *