Polemik Kantor Disdukcapil Kabupaten Batu Bara Memanas Pemilik Dan Pemda Saling Klaim

Uncategorized34 Dilihat

Incarkasus.com 08-03-2021

Pasca Pemkab Batu Bara memerintahkan Dinas Dukcapil untuk pindah kantor menempati gedung barunya pertanggal 1 Maret 2022 kemarin, tampaknya mulai menyulut emosi Pemilik Lahan dari Kelompok KUD Panca Karsa dan DPC. FERARI Batu Bara sebagai penasehat hukum KUD Panca Karsa.

Akibatnya Kelompok KUD Pancakarsa mulai memasang spanduk yang menyatakan bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa dan dalam pengawasan DPC. Federasi Advokat RI (Ferari) Kabupaten Batu Bara, Selasa 08/03.
Menanggapi perihal tersebut Pemkab Batu Bara melalui Kabid Aset Noval mengatakan bahwa saat ini Pemkab Batu Bara telah memiliki sertifikat terkait lahan tersebut.

Kalau berdasarkan sertifikat, kami Pemkab Batu Bara memiliki sertifikat terkait lahan tersebut, kata Noval, jadi kalau memang ada yang mau menggugat silahkan saja digugat,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPC FERARI Batu Bara selaku penasehat hukum KUD Pancakarsa,  menduga bahwa Pemkab Batu Bara terindikasi bermain dan menjadi mafia pertanahan.

Kami DPC Federasi Advokat Republik Indonesia Kabupaten Batu Bara kata Helmi Damanik, SH bahwa kami menduga pihak Pemkab Batu Bara dalam pembangunan Gedung Dukcapil ini terindikasi bermain dalam mafia pertanahan,  karena  klien kami Kelompok KUD Panca Karsa yang diketuai Baharuddin Tanjung pada tahun 1981 membeli tanah tersebut dari Bahtiar untuk mendirikan KUD yang diberi nama Panca Karsa.
Artinya pada saat itu tahun 1981 tanah tersebut telah dibeli dari Bahtiar untuk dijadikan Lahan Kelompok KUD Panca Karsa .

Namun pada tahun 2021, tiba-tiba kami ketahui Pemkab Batu Bara mendirikan gedung dilahan KUD Panca Karsa,  sehingga kami pun terkejut. 
Kemudian coba kami telusuri dan ternyata ada terbit surat tanah dari Pj. Kades, kemudian kami pelajari lagi dan ternyata ada warkah yang ditujukan untuk menaikkan status tersebut menjadi sertifikat. 
Dari warkah tersebut kami menduga ada unsur sengaja memburamkan atau mengklirukan status tanah. 

Di warkah tersebut dijelaskan ada berdiri 3 pintu bangunan yang menjadi perpustakaan, jadi sangat mengherankan, Karena belum ada disitu bangunan 3 pintu  perpustakaan.
Yang ada adalah 3 gedung milik KUD Panca Karsa yang didirikan ditahun 1981.

Hari ini dipasang plang, artinya tanah tersebut sedang dalam sengketa antara Kelompok KUD Panca Karsa dan Pemkab Batu Bara,” tegasnya

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *