Polisi Ciduk Pencuri Mesin Air & Speaker Aktif 

Berita, Hukrim35 Dilihat

Incarkasus.com 26 Januari 2024

Didasari Laporan Polisi bernomor : LP/B/08/I/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Januari 2024 dan terjadi pada 26 Januari 2024 sekira pukul 03 : 00 wib di Dusun V, Desa Suka Ramai, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten. Batu Bara.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin Kanit Iptu Jimmy R Sitorus.SH langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan sekaligus mencari informasi tentang status dan keberadaan pelaku. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan didapat informasi, pelaku berinisial ML (32) merupakan warga yang tidak menetap di Dusun V, Desa Suka Ramai,  dari informasi yang diterima setelah melakukan aksi tindak kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan namun pelaku masih tetap di Desa tersebut, dan pada akhirnya langsung diciduk Polisi tanpa sedikitpun melakukan perlawanan yang berarti.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Mesin Air Merk Sanyo berikut Speaker Aktif. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan Proses Hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana. Untuk kerugian yang dialami korban diperkirakan senilai Rp 2.500.000,- 

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *