incarkasus.com, Kota Bima-NTB 31 Mei 2021
Berawal dari laporan keresahan masyarakat akan keberadaan judi sabung ayam berlokasi di Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur (Rastim) Kota Bima, Tim Opsnal Polsek Rastim langsung melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di jalan lintas Bima-Sape tersebut.
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rastim Iptu Suratno, Minggu (30/5) mengabarkan, aksi judi sabung ayam yang berlokasi di Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur (Rastim) atau setidaknya di wilayah hukum Polsek Rastim, berhasil digagalkan Tim Opsnal.
Disebutkan Kapolsek, aksi judi sabung ayam yang berlangsung sekitar pukul 14.30 wita itu, kata Kapolsek berawal dari laporan masyarakat, bahwa dilokasi tersebut ada sabung ayam yang dikerumuni para penyabung ayam dari berbagai wilayah.
Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat itu, tanpa menunggu waktu lama, sambung Iptu Suratno, Tim Opsnal langsung mendatangi lakasi judi sabung ayam di jalan lintas Bima-Sape tersebut.
Setiba dilokasi Tim Opsnal langsung membubarkan permainan judi sabung ayam. Para penyabung ayam yang tengah asyik menyaksikan ayam jagoan mereka yang tengah diadu kaget dan lari tunggang langgang meninggalkan arena sabung ayam.
Tim Opsnal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 2 ekor ayam aduan, gelanggang aduan dan karpet sebagai alas gelanggang aduan. “Barang bukti itu telah diamankan di Mako Polsek”, tandas Kapolsek Rastim Iptu Suratno.
EP