incarkasus.com, Kota Bima-NTB 05 Juni 2021
Meski terus menerus digrebek polisi dan diberi sanksi tegas tanpa kompromi namun para penyabung ayam bukannya takut dan jera.
Perilaku penyakit masyarakat yang satu ini tampaknya sudah menjadi kebiasaan rutin penggiat judi sabung ayam.
Tidak ingin geliat penyakit judi sabung ayam berkembang di wilayah hukumnya, Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota NTB bertidak tegas tanpa kompromi.
Tim Opsnal Polsek Rastim melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Bima, Sabtu (5/6/201) petang.
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rastim Iptu Suratno mengabarkan Tim Opsnal melakukan penggerebekan aksi judi sabung ayam yang berlangsung di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima atau di wilayah hukum Polsek setempat.
Berdasar laporan masyarakat, jelas Kaposek, Tim Opsnal langsung bergerak mendatangi TKP dan bertindak mengejar dan mengamankan barang bukti di TKP saat aksi judi sabung ayam berlangsung.
Meski tidak berhasil menangkap para penyabung yang lebih dulu lari, sambung mantan KBO Sat Intelkam Polres Bima Kota ini, barang bukti baik ayam aduan dan lainya semisal gelanggang aduan berhasil disita.
Saat menggerebek judi sabung ayam di Kelurahan Penaraga, petugas tanpa segan menyembelih dan membakar ayam aduan dan barang bukti lainnya.
“3 ekor ayam aduan dipotong di Mako Polsek. Sementara gelangnggang langsung dibakar di TKP”, jelasnya.
Dipastikan Kapolsek, apapun jenis penyakit masyarakat dan tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polsek Rastim, akan ditindaklanjuti sebagaiamana hukum yang berlaku.
EP