Polres Batu Bara Berkomitmen Berantas Semua Bentuk Perjudian

Berita, Hukrim217 Dilihat

22 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama seluruh jajaran siap berantas aksi tindak kejahatan perjudian, terbukti penggrebekan perjudian dari tujuh wilayah dan dari tempat yang terpisah, personil Sat Reskrim Polres Batu Bara sejajaran berhasil meringkus tujuh (7) orang pelaku berikut barang bukti uang tunai dan sarana (alat) perjudian.

www.domainesia.com

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.S.IK dalam pelaksanaan Press Release pada 22 Agustus 2022 pukul 10 : 00 wib dengan sangat jelas mengatakan,”  Pemberantasan aksi tindak kejahatan perjudian baik secara darat ataupun online akan dijadikan prioritas Utama, hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara. 

Polres Batu Bara bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan toleransi sedikitpun bagi para pelaku tindak kejahatan perjudian yang dinilai cukup merasahkan masyarakat, oleh sebab itu  aksi tindak kejahatan Narkoba, Curat dan Curanmor hingga kejahatan lainya telah menjadi komitmen dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya, Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.S.IK yang didampingi oleh Kasat Reskrim 
AKP JH Tarigan dan Kasi Humas Polres Batu Bara  Iptu RN Zebua mengatakan,

Dalam pemberantasan aksi tindak kejahatan perjudian ada beberapa wilayah yang menjadi titik sasaran personil Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama seluruh jajaran  diantaranya,”  Kecamatan Medang Deras, Kecamatan. Lima Puluh, Kecamatan Tanjung Tiram Kecamatan. Talawi, Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Sei Balai.

Dalam beberapa kasus tersebut penyidik telah menetapkan 7 tersangka dangan masing-masing inisial SW (42) warga Desa Medang Baru, Kecamatan Medang Deras, SI (38) IRT warga Kelurahan Silas Medan, AW (28) warga Kecamatan Medang Deras, BD (49) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, UM (46) warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, AM (38) warga Desa Perjuangan dan HR (45) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Uang tunai Rp15 juta, 8 Unit handphone yang berisi nomor tebakan angka, 2 Buku tafsir mimpi, 2 Tebakan Togel, 1 Mesin judi tembak ikan, 4 unit Mesin jakpot. Dengan semua aksi tindak kejahatan yang dilakukan Para pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara,” Pungkas Kapolres Batu Bara.

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *