Incarkasus.com 8 November 2021
Antisipasi covid-19 Polres Batu Bara terus gelar Ops Yustisi secara Stasioner Gabungan dipimpin langsung oleh : Koordinator Pleton Stand By Iptu. Sandi Adil.Spd. 8 November 2021 pukul 10 : 00 wib.
Selain Iptu Sandi Adil. Spd kegiatan Ops Yustisi tersebut dikuti juga diikuti juga oleh, wakil koordinator. Iptu. Riwantho Simatupang, Iptu. Manimbul Siagian, Kanit Gakum Sat Lantas Polres Batu Bara Ipda.Wahidin.SH selaku Padal Ops Yustisi.
Sedangkan titik sasaran Ops Yustisi masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) diantaranya, (tidak memakai masker atau tidak menjaga jarak antara orang yang satu dan lainya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 untuk tingkat Desa dan Kelurahan sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran covid-19.
Selanjutnya berpedoman pada,”
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 tertanggal 09 Juli 20/- tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di Daerah serta sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Begitu juga dengan, Surat Perintah Nomor : Sprint/ 1.214 /XI/PAM.3/2021 Tanggal 5 November 2021 tentang kegiatan Ops Yustisi untuk wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Tidak hanya memberikan tindakan fisik berupa push up, scot jump, masyarakat pelanggar prokes juga diberi sanksi mengucapkan Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang selanjutnya diberikan masker secara gratis.
Red/Mayang Sari