Polres Batu Bara Tindak Tegas Setiap Anggota Yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Berita, Kepolisian253 Dilihat

Incarkasus.com  07 Mei 2023

Polres Batu Bara akan memberikan tindakan secara tegas bagi Anggota Polri yang terlibat penyalalahgunaan Narkoba, terbukti penangkapan salah seorang Oknum Polisi berinisial Briptu AW yang bertugas difungsi Si Propam Polres Batu Bara, ditangkap bersama temannya di Hotel MCA, Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, atas dugaan penyalahgunaan Norkoba. 04 Mei 2023 pukul 11 : 00 wib.

PLH Kasi Humas Polres Batu Bara juga membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut, setelah mendapat informasi dari istri Briptu AW yang menyebutkan bahwasanya sang suami sudah dua hari tidak pulang ke rumah, diduga sedang berada di Hotel MCA Perdagangan.

Didasari informasi tersebut, Personil Si Propam Polres Batu Bara langsung bergerak menuju lokasi, bertujuan untuk memberikan tindakan sekaligus merespon cepat atas laporan dari masyarakat dan fakta yang ditemukan dari dalam kamar hotel berhasil diamankan barang bukti, 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 butir Pil Exstasi berwarna merah jambu, pada saat dilakukan Tes Urine hasil keduanya Positif mengandung metamfetamina.

Tindakan selanjutnya Briptu AW bersama seorang temannya berinisial CKN (35) warga Lormes Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan dari kamar 304 Hotel MCA. Atas perbuatanya, Briptu AW dapat terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pada saat dilakukan gelar perkara di ruang gelar Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, berhubung Locus Delicti (Lokasi Terjadi) di wilayah Hukum Polres Simalungun dan perkara tersebut  dilimpahkan ke Polres Simalungun.

Sesuai Perintah Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.S.IK, siapa saja Personil yang terlibat Penyalahgunaan Narkoba akan  diberikan tindakan tegas secara Hukam Pidana, Kode Etik, Hingga Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (TDH),” pungkas Kapolres secara Tegas.

Red

Sumber : Humas Polres Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *