incarkasus.com, Tanjungpinang-Kepri 29 Mei 2021
Kapolres Tanjungpinang Kepulauan Riau AKBP Fernando didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra akhirnya mengungkap dua identitas oknum lurah dan oknum ustad yang melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak dibawah umur yang terjadi di Kota Tanjungpinang.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando pada konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021).
“Saya selaku Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK, dan juga di hadiri oleh pejabat utama Polres Tanjungpinang dan rekan-rekan dari media, baik media cetak, media online dan media elektronik. Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan Informasi terkait penangkapan terhadap kasus tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.
Adapun kronologis awal kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut bermula pada tahun 2019 yang dilakukan oleh RZI, seorang oknum ustad yang mengajar di salah satu SD swasta di Kota Tanjungpinang.
Korban lalu menceritakan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh RZI kepada pamannya yang merupakan seorang Lurah di Tanjungpinang berinisial ER. Bukannya membela, sang paman malah melakukan hal yang sama kepada ponakannya tersebut.
Pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 05.30 Wib saat korban dan tersangka ER sedang menonton tv di lantai dua rumah nenek korban. Tiba-tiba tersangka ER pegang kedua payudara korban sambil mengatakan, “Jangan kasih tau siapa siapa ya. Janji ya sama om. Nanti keluarga kita berantakan”, ucap ER sambil tetap mengelus kedua payudara korban.
Lalu keesokan harinya tersangka ER juga pernah memasukkan tangannya ke dalam alat kelamin (vagina) korban. Akibat dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang.
Penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, kemudian terhadap tersangka yaitu pada hari ini Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 23.00 wib, dari hasil pengembangan pemeriksaan korban dan didukung dengan alat bukti lainnya, patut diduga korban telah mengalami perbuatan cabul.
Selanjutnya Unit Opsnal bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungpinang segera melakukan pencarian terhadap tersangka dengan cara menghubungi pihak keluarga tersangka.
Selanjutnya dari hasil komunikasi petugas keluarga tersangka, pihak keluarga tersangka mengatakan bahwa tersangka bersedia untuk datang ke Polres Tanjungpinang.
Kemudian setelah tersangka tiba di Polres Tanjungpinang, langsung dilakukan penangkap terhadap tersangka guna untuk dilakukan proses hukum terhadap tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman ancaman pidana 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda 5 milliar rupiah.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 helai baju tidur motif bunga, 1 celana helai tidur motif bunga merk, 1 helai jilbab warna merah maroon dan 1 helai baju gamis warna merah maroon milik korban.
EP