Polres Tebing Tinggi Ringkus Terduga Pembuat Uang Palsu

Hukrim76 Dilihat

incarkasus.com, Tebing Tinggi 10 Juli 2021

Kapolres Tebing Tinggi Sumatera Utara AKBP Agus Sugiyarso mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pembuat uang palsu menggunakan printer.

“Dari tangan terduga RDW alias IWN PLS kita amankan 30 lembar uang kertas bernominal Rp. 50.000 yang diduga palsu berikut sebuah printer yang diduga untuk mencetak uang palsu”, terang Kapolres, Sabtu (10/7/2021).

Disebutkan, terduga RDW alias IWN PLS diringkus personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi pada Jumat tanggal 9 Juli 2021 sekira pukul 18.30 Wib.

Dari terduga RDW alias IWN PLS ditemukan dan disita 30 puluh Lembar uang pecahan Rp. 50.000 yang diduga uang palsu dengan rincian 23  lembar nomor seri APZ263728, 6  lembar nomor seri CKJ022522, 1 lembar nomor seri WHH919560 serta  1 Unit Printer merk Brother warna hitam.

Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadian pada Selasa (5/7/2021) sekira pukul 14.00 wib personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah menerima informasi dari masyarakat Bandar Khalifah bahwa telah beredar uang palsu di daerah Bandar Khalifah.

Berdasarkan informasi tersebut Personil Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit Idik I Ipda SPN Siregar, SH melakukan penyelidikan terkait degan informasi tersebut.

Kemudian Jumat 9 Juli 2021 sekira pukul 18.30 Wib telah berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama RDW alias IWN PLS dan membawanya ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi guna penyidikan lebih lanjut.

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *