Incarkasus.com 7 Februari 2025.
Didasari hasil penyelidikan tentang aktivitas ilegal yang telah berjalan lima kali Produksi, terhitung sejak 2023 s/d Januari 2025 sebanyak empat kali pengiriman balok timah ke luar Negeri dan diduga dikirim ke Negara Korea Selatan.
Bila dilakukan penghitungan sebanyak lima kali Produksi, tentunya sangat berpotensi potensi merugikan Negara, akibat dari aktivitas ilegal tersebut kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp10,038 miliar. Jelas,” Kombes Pol. Donny Charles Go.
Berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut, Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman tentang adanya beberapa pihak tertentu yang terlibat didalam aktivitas jaringan tersebut, begitu juga dengan Sumber Pasir Timah yang berasal dari Bangka Belitung.
Hingga saat ini Polisi juga masih mendalami tentang kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dalam aktivitas kasus tersebut, termasuk pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung belum lama ini.
Atas perbuatan ilegal tersebut para tentu para pelaku dapat dijerat Pasal 161 JO Pasal 35 ayat (3) Huruf C dan G, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sehingga para pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 5 Tahun berikut mencapai Rp100 miliar. Jelas,” Kombes Pol. Donny Charles Go.
Hingga saat ini Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, bertujuan untuk mengungkap semua jaringan, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas perdagangan timah ilegal, sebelumnya
Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri juga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan Mineral dan Batu Bara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dari pengungkapan tersebut pihak Kepolisian berhasil menyita ratusan batang balok timah berikut dua orang pelaku yang salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA).Terbongkarnya kasus tersebut setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengiriman Pasir Timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, pada saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, lanjut dikirim ke gudang tertutup yang terletak di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jati Rangga, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi.
Diketahui juga Gudang tersebut telah beroperasi sejak tahun 2023, sehingga diketahui ada aktivitas ilegal Pengolahan dan Pemurnian Pasir Timah dijadikan balok Timah, selanjutnya kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi persnya pada 6 Februari 2025.
Tindakan selanjutnya pada 16 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 wib, Tim Gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk, namun sebelumnya berkomunikasi ke pihak penjaga Gudang, dari hasil pemeriksaan Polisi ada menemukan berbagai alat untuk memproduksi balok timah agar siap jual, selain itu terlihat juga para pekerja sedang melakukan proses peleburan Timah.
Selanjutnya, dalam operasi tersebut Polisi berhasil mengamankan 207 barang bukti batang balok Timah dengan berat total diperkirakan 5,81 ton, Dua toples berisi pasir timah, XRF alat pengukur kadar logam, cetakan Timah, Perangkat CCTV dan 3 Unit handpone milik para pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, berhasil diamankan 8 uang pada saat itu sedang berada di lokasi untuk digelandang ke Mako Ditpolair Korpolairud guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut, namun pihak Kepolisian telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, di antranya,” MJ Warga Negara Asing, bertindak sebagai Kepala Operasional Gudang dan Pemodal Utama atas Usaha Produksi Balok Timah.
Sedangkan AF merupakan warga Negara Indonesia, sebagai direktur CV. Galena Alam Raya Utama, sebagai Perusahaan yang menaungi pekerjaan ilegal tersebut.
Sementara, tujuh pekerja lain hanya berstatus sebagai saksi dikarenakan hanya sebagai pekerja dengan gaji bulanan senilai Rp5 juta yang diberi oleh pelaku MJ.Tidak hanya itu dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berjalan sebanyak lima kali produksi terhitung sejak 2023 S/d Januari 2025 untuk empat kali pengiriman balok Timah ke Luar Negeri, diduga ke Korea Selatan, bola dihitung dari lima kali Produksi, dengan total kerugian Negara mencapai Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.
Adapun Identitas pengirim dari Bangka Belitung telah diketahui, saat ini para pelaku sedang di buru dan diyakini juga tindak kejahatan tersebut bukanlah kasus tunggal, diperkirakan masih ada jaringan lain yang turut beroperasi,” Imbuh,” Donny.
Polisi juga tengah mendalami tentang keterkaitan kasus ini dari pengungkapan 2 ton Timah ilegal di Bangka Belitung, atas tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku dapat dijerat Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf C dan G, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, untuk ancaman para pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda senilai Rp100 miliar. Pungkas,” Kombes Pol. Donny Charles Go.
Hingga saat ini pihak Kepolisi masih terus melakukan mengembangkan kasus tersebut bertujuan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal tersebut, untuk info sementara Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar.
Abdul Rahman.