Polsek Indrapura Bekuk 2 Tersangka Pembobol Warung Bakso Wonogiri

Hukrim12 Dilihat

Incarkasus.com Batu Bara 24 September 2020.

Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil membekuk dua tersangka pembobol Warung Bakso Wonogiri milik Sukini (51) di Dusun Mahoni Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih dari dua tempat berbeda.

Kapolsek Indrapura AKP Sandi mengungkapkan keberhasilan tersebut pada press release di Mapolsek Indrapura, Rabu (23/9/2020) petang.

Disebutkan AKP Sandi, terungkapnya kasus perampokan terhadap warung bakso milik Sukini berdasarkan pengembangan dan keterangan beberapa saksi.

Diungkap AKP Sandi, tersangka Indra Buana Putra Siregar (25) dibekuk ditempat persembunyiannya disebuah rumah di wilayah Tembung Medan.

Selanjutnya tersangka Supriyanto alias Supri (37) dibekuk dirumahnya di Dusun 1 Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Keduanya dibekuk pada Senin (21/9/2020).

Dijelaskan AKP Sandi, kronologis terjadinya pencurian dengan kekerasan terjadi Kamis (16/9/2020) dinihari sekitar pukul 03.30 Wib.

Sebelum menjalankan aksi, Rabu (16/9/2020) tersangka Indra Buana Putra Siregar mendatangi tersangka Supriyanto di Dusun Akasia. Kedua tersangka berembug merencanakan perampokan itu. Disepakati malam itu kedua tersangka akan membobol warung bakso Wonogiri di Dusun Mahoni Desa Tanah Merah Air Putih.

Tiba disamping warung Wonogiri, Indra Buana Putra mengambil sebuah Arit dan dua utas tali nilon sepanjang 2 meter yang sudah disiapakan tersangka disebuah bengkel dan menyerahkannya kepada Supriyanto.

Selanjutnya kedua tersangka dengan memakai helm bergerak menuju ke warung bakso yang juga tempat kediaman korban.

Kedua tersangka kemudian merusak pintu depan warung bakso Wonogiri yang terbuat dari triplek.

Supriyanto kemudian mendobrak pintu kamar Sukini sehingga korban yang sedang terlelap terbangun dan kaget.

Tanpa buang waktu Supriyanto langsung membekap mulut korban dengan tangan. Kedua tersangka mengancam korban agar diam.
“Jangan menjerit nanti kami bunuh”, ucap Indra Buana Putra sembari mengarahkan arit ke arah leher korban.

Melihat korban tidak berkutik, Indra Buana Putra menguras harta milik korban berupa satu unit HP yang terletak disamping korban. Tersangka juga membuka lemari kecil dan mengambil 24 potong gelang emas serta satu buah mata emas, dua buah merica terbuat dari emas, satu buah gelang emas dan uang kontan Rp 2, 8 juta.

Setelah usai menguras harta benda korban kedua tersangka mengikat kedua tangan dan kedua kaki korban.

Merasa belum puas, tersangka Suoeiyanto merampas cincin korban yang melekat dijari tangannya dan satu untai kalung emas dari leher Sukini.

Setelah menguras harta benda Sukini, kedua tersangka langsung kabur meninggalkan korban. 

EP. Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *