Polsek Indrapura Fasilitasi Perdamaian Lewat Jalur Restorative Justice

Berita, Hukrim153 Dilihat

Incarkasus.com 10 Mei 2024

Kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Dusun VII, Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara akhirnya dapat diselesaikan melalui perdamaian dengan menggunakan jalur Hukum Restorative Justice. 10 Mei 2024. 

Selanjutnya, penyelesaian kasus yang dilakukan luar Pengadilan tersebut tentunya atas kesepakatan dari kedua belah pihak dengan membuat Surat Perdamaian sekaligus sebagai permintaan agar penanganan kasus dapat dihentikan.

Namun sikap angkuh dan tinggi hati korban Anwar (47) warga Lingkungan VII, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara terlihat dengan sangat jelas pada saat menyambut salam permintaan ma’af dari pelaku Pahrozi alias Rozi (31) warga Dusun VII, Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara yang jelas-jelas bersimpuh dihadapan korban yang mungkin merasa dirinya didewakan. 

Sementara bagi setiap orang yang bersedia memberi ma’af dengan tulus ikhlas kepada seseorang yang telah mengakui semau kesalahan yang telah dilakukan, tentu perbuatan yang paling mulia namun tidak juga harus memperlihatkan diri sebagai sosok yang tampak angkuh dan tinggi sehingga merasa bangga melihat seseorang yang bersalah bersimpuh memohon maaf.

Melihat gaya dan perlakukan korban yang berdiri tegap sembari membalas jabatan tangan pelaku, jelas memperlihatkan diri sebagai sosok yang angkuh dan tinggi hati, mungkin juga merasa dirinya orang yang paling terkaya dan mulia di muka bumi, sehingga tidak menyadari bahwa masih banyak orang yang memiliki kebun kelapa sawit ratusan hingga ribuan hektar yang juga mengalami hal yang sama, namun tidak terlalu membedakan kasta antara satu dan lainnya termasuk maling buah kelapa sawit.

Yang pasti perdamaian melalui jalur Hukum Restorative Justice merupakan jalan terbaik untuk sebuah perdamaian bagi kedua bela pihak antara korban dan pelaku dengan mengutamakan sisi kemanusiaan, namun tidak harus terlalu merendahkan kasta seorang pencuri buah kelapa sawit yang bersimpuh memohon maaf, tanpa disadari sesungguhnya derajat orang yang bersimpuh bermohon maaf atas semua kesalahannya akan lebih tinggi dari yang memaafkan.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *