8 Juli 2022
Fakta gerak cepat meringkus pelaku tindak kejahatan Pencurian yang di sertai dengan Pemberatan (Curat), Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi.SH.MH secara langsung Pimpin Konfrensi Pers 7 Juli 2022 puku 12 : 00 wib. Bertempat dipelataran Mako Polsek Labuhan Ruku.

Dalam pelaksanaan Konfrensi Pers tersebut AKP Fery Kusnadi juga menguraikan detail kronologis kejadian dengan seksama dengan mengatakan,” Pada 02 Mei 2022 sekira pukul 06 : 30 wib terjadi kasus pencurian dilingkungan VI, Kelurahan Tanjung Tiram, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengambil
1 buah Tabung Gas, 1 buah Setabil Linjet 5 Ampere, 3 Slok Rokok Merk RMX, Televisi Merk Akari 22 inci (posisi rusak), 10 meter kabel CCTV dan beberapa Surat Tanah Gadean milik orang, dalam lapornya korban tidak mengingat siapa saja pemilik surat Tanah tersebut.
AKP Fery Kusnadi juga menjelaskan, pada saat kejadian, penjaga gudang “Erwan” yang sekaligus sebagai saksi, sedang pulang kerumahnya bertujuan untuk melaksanakan Sholat Idul fitri, namun pintu gudang dipastikan telah di gembok, mengetahui “Erwan” penjaga gudang telah pergi, akhirnya pelaku menjalankan aksinya dan masuk dari pintu belakang dengan cara menjebol gembok menggunakan Martil, diketahuinya kejadian tersebut seketika pemilik gudang melihat CCTV melalui Hendphone sehingga terlihat pintu belakang gudang sudah terbuka, setelah diperiksa barang-barang didalam gudang telah hilang. Jelas,” AKP Fery Kusnadi, yang merupakan Kapolsek Labuhan Ruku.
AKP Fery Kusnadi juga menambahkan,”
Setelah pemilik gudang Khairul Aswad bersama Erwan mendatangi gudang, lalu meminta Aziddin yang merupakan saksi lain, untuk melakukan pengecekan barang apa saja yang telah hilang dari gudang milik pelapor, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP 53.620.000 (Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

Untuk kronologis penangkapan terhadap pelaku pada 01 Juli 2022 sekira pukul 12:00 wib, setelah personil Polsek Labuhan Ruku menerima informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sedang berada dirumahnya yang terletak di Dusun II, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Penggabean. SH.MH, bergerak cepat menuju TKP untuk meringkus pelaku, Helmi alias Ismail alias Mail, setelah berhasil diringkus, diboyong ke Kantor Polsek Labuhan Ruku bertujuan untuk dilakukan pengembangan dan meminta agar pelaku menunjukkan barang bukti yang lain, namun tidak semudah yang dibayangkan, pada saat dilakukan pengembangan pelaku masih berusaha melawan petugas Kepolisian sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur, kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Tiram, setelah dilakukan perawatan pelaku langsung diboyong ke Kantor Polsek Labuhan Ruku bertujuan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan,” 18 Surat Tanah, 1 buah Martil dan 2 buah gembok. Pungkas,” AKP Fery Kusnadi, Dengan nada tegas.
Rizal Hutagaol






