Polsek Labuhan Ruku’ Polres Batu Bara Gelar Ops Yustisi Gabungan Secara Stasioner.

Kepolisian68 Dilihat

Incarkasus.com 8 November 2021

Antisipasi covid-19 Polres Batu Bara terus gelar Ops Yustisi secara Stasioner dan Mobile yang dipimpin langsung oleh : Kanit Regident Sat Lantas Polres Batu Bara Ipda. Elon Sitinjak.SH selaku wakil Pasal Ops Yustisi.

Selain Ipda. Elon Sitinjak.SH.kegiatan Ops Yustisi tersebut dikuti juga diikuti juga oleh Kapolsek Labuhan Ruku’, AKP. Jagani Sijabat selaku padal Ops Yustisi Stasioner.

Sedangkan titik sasaran  Ops Yustisi masyarakat  pelanggar Protokol Kesehatan  (Prokes) diantaranya, (tidak memakai masker atau  tidak menjaga jarak antara orang yang satu dan lainya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta  pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 untuk tingkat Desa dan Kelurahan sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran covid-19.

Selanjutnya berpedoman pada,” 
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 tertanggal 09 Juli 20/- tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di Daerah serta sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Begitu juga dengan, Surat Perintah Nomor : Sprint/ 1.214 /XI/PAM.3/2021 Tanggal 5 November 2021 tentang kegiatan Ops Yustisi untuk wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Tidak hanya  memberikan tindakan fisik berupa push up, scot jump, masyarakat pelanggar prokes juga diberi sanksi  mengucapkan Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang selanjutnya diberikan masker secara gratis.

Red/Mayang Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *