Polsek Lima Puluh Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Uncategorized147 Dilihat

incarkasus.com 6 Agustus 2026

www.domainesia.com

Polsek Lima Puluh kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan seorang berinisial S.A.K. (56) yang diamankan bersama barang bukti hasil dari kejahatan, pengungkapan merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh.

Berkaitan dengan hasil dari pengungkapan tersebut, Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala.SH, secara jelas dan tegas mengatakan,” pengungkapan kasus curanmor merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VIII/2026/ SPKT/Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 5 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 wib, di tangkahan sampan Dusun Pematang Kawat, Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Dari hasil pemeriksaan diketahui korban berinisial I yang saat akan berangkat melaut menggunakan sampan dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di sekitar tangkahan. Sekitar pukul 14.00 wib, pada saat kembali dari laut, korban mendapati sepeda motornya telah hilang, setelah dicari informasi ke warga setempat sama sekali membuahkan hasil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Menindak lanjuti laporan tepat pada 5 Agustus 2026 pukul 10.30 wib Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Margianto, SH,MM, CPHR. melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Personil didapat informasi tentang identitas pelaku, seketika itu juga Tim opsnal langsung melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.A.K. di sebuah rumah yang terletak di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih.

Selain pelaku personil yang bertugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit hasil dari kejahatan pelaku, pada saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban pada 1 Agustus 2026.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan,

Sumber : Kapolsek Lima Puluh / Humas Polres Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *