Incarkasus.com 29 November 2024
Kuasa hukum tim paslon nomor 02 H. Baharuddin Siagian – Syafrizal ragukan independensi dan profesionalitas Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin. 28 November 2024.
Alasanya, menurut Kuasa Hukum Ramadhan Zuhri, Ketua KPU Batu Bara Erwin, memiliki hubungan ikatan darah dengan Paslon nomor 01 Darwis, tentu Kuasa Hukum Paslon 02 merasa keberatan dengan selisih perolehan suara saat ini yang dinilai tidak signifikan.
Lebih lanjut, sementara sebentar lagi rekapitulasi perolehan suara ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sebagai Tim Hukum pasti berkaitan langsung, dan diminta kepada KPU Sumut untuk dapat mengganti sementara Ketua KPU Batu Bara untuk menjaga dugaan keberpihakan dan netralitas, mengingat beliau merupakan keponakan Darwis Paslon 01 sampai dengan usai penetapan calon terpilih.
Setelah terbit surat edaran KPU RI tertanggal 26 Nopember 2024, terkait penyelenggara tingkat KPPS harus mengumumkan bila ada salah satu Paslon yang berstatus tersangka/terpidana.Ramadhan Zuhri juga menyebutkan, dari hasil penelurusan tim dilapangan, diduga tidak ada KPPS yang melaksanakan instruksi KPU RI nomor 2375 tesebut, artinya Ketua KPUD Batu Bara sama sekali tidak mengindahkan instruksi melalui surat edaran tersebut, untuk disosialisasikan ke jajaran PPK, PPS, dan KPPS.
Hal tersebut. terbukti pada saat penelusuran Tim dibeberapa TPS di kabupaten Batu Bara dan tidak ditemukan papan pengumuman TPS walau selembar surat dari KPUD Batu Bara atas surat edaran tersebut.
Seharusnya KPUD Batu Bara cepat tanggap menindak lanjuti surat edaran KPU RI, sebab regulasi yang dimaksud sangat berkaitan dengan kondisi yang terjadi di Kabupaten Batu Bara, pada saat salah satu KPPS dikonfirmasi, jelas mengatakan tidak mengerti atau tidak paham dengan adanya edaran tersebut.
Kita merasa heran, kenapa ketua KPUD tidak mengerti, atau hanya pura-pura tidak ngerti, sehingga menimbulkan dugaan tidak Netralitas/Independen dan profesionalitas, Ketua KPUD Batu Bara diragukan dikarenakan tidak merespon cepat instruksi KPU RI, apalagi bersifat sangat urgensi, tentu akan menjadi catatan penting bagi kami atas sikap pimpinan KPU Batu Bara. Jelas,” Ramadhan Zuhri.
Selanjutnya, Ketua tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 Ramadhan Zuhri, SH dengan tegas menghimbau agar seluruh PPK se-Kabupaten Batu Bara dapat lebih jeli dan teliti dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara dan harus bersikap Netral.
Jangan pernah mencoba untuk bermain-main atau menyalahgunakan kewenangan, tentu diperlukan pengawasan aktif dari pihak Bawaslu Kabupaten Batu Bara sebab, selisih perhitungan suara antara Paslon O1 dan 02 berkisar ribuan, terkhusus bagi pihak penyelenggara KPU yang memiliki hubungan kekerabatan/keluarga dengan salah satu Paslon hendaknya dapat bertindak secara profesional dan menjunjung tinggi Netralitas serta harus bersikap independen. Pungkasnya
R. Hutagaol.