incarkasus.com, Batu Bara 31 Agustus 2021
Polres Batu Bara melalui Kasat Binmas AKP M Safii diwakili Aipda Rahyudi dan Bripka Sucipto berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah MAN Batu Bara Dedy Iskandar terkait pemberlakukan pembelajaran tatap muka dan during siswa/i dalam masa level 3 PPKM di Kabupaten Batu Bara.

Kegiatan koordinasi sekaligus sosialisasi Instruksi Bupati Batu Bara Nomor : 188.5/5020/2021, tanggal 27 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Giat masyarakat level 3 PPKM berlangsung di MAN Negeri Batu Bara Kelurahan Lima Puluh Kota Kabupaten Batu Bara, Selasa (31/8/2021).

Pada kesempatan tersebut petugas menyampaikan agar seluruh siswa aktif dan semangat dalam mengikuti proses belajar mengajar dengan menerapkan 5 M, Mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas guna memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
Dingatkan petugas, agar siswa menghindari penyalagunaan Narkoba dan bentuk kenakalan remaja yang dapat merugikan generasi muda.

Sebelumnya Wakil Kepala Sekolah MAN Dedy Iskandar menjelaskan dari jumlah siswa/ i sebanyak 835 orang, pihak sekolah membagi sistem belajar tatap muka dengan 3 gelombang setiap harinya secara bergantian sampai dengan pukul 12.10 Wib dengan prokes yang ketat.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasubbag Humas AKP Niko SSiagian.
Rizal Hutagaol