Incarkasus.com 26 Januari 2024
Sat Lantas Polres Baru Bara Kembali bersosialisasi di SMPN 1 Lima Puluh, dalam rangka pendidikan masyarakat (Dikmas) Sosialisasi dan Himbauan tentang tertib berlalulintas.
Selanjutnya, Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan W Siahaan melalui Kanit Kamsel Sat Lantas Aiptu RH. Pasaribu secara jelas mengatakan,’ Sosialisasi bertujuan menekan pelanggaran lalu lintas.
“Tiga minggu pelaksanaan tilang manual, ada 873 set tilang yang diberikan kepada pelanggar lalulintas. Selain itu diberikan 1.276 teguran. Sedangkan pelanggar lalulintas didominasi remaja atau anak dibawah umur”, beber Aiptu RH. Pasaribu.

Karena masih banyaknya pelanggaran aturan berlalulintas, kepada siswa siswi SMPN 1 Lima Puluh disampaikan Aiptu RH. Pasaribu agar benar-benar mengetahui dan mematuhi aturan berlalu lintas.
Pasaribu menjelaskan 8 hal yang harus dipenuhi sebelum berkendara. Kedelapannya adalah pengenalan rambu lalu lintas, menyebrang di zebra cross, berjalan disebelah kiri, berjalan diatas trotoar, berhenti ketika lampu merah.
“Selain itu tidak kebut-kebutan saat mengendarai kendaraan bermotor, tidak menggunakan knalpot brong dan gunakanlah helm SNI”, jelas Aiptu RH. Pasaribu.
Pada akhir bimbingannya, Pasaribu juga menjelaskan resiko bila tidak mematuhi aturan berlalulintas. “Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain”, tutup Kanit Kamsel Satlantas Aiptu RH. Pasaribu.
R. Hutagaol.