Sat Narkoba Polres Batu Bara ringkus seorang pria yang telah menjadi Target Operasi “TO” dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang “DPO” berinisial I alias IF (40) warga Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Diketahui pelaku yang telah di tetapkan menjadi DPO berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Batu Bara di Sungai Cempedak Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras.
Berkaitan dengan diringkusnya pelaku yang telah ditetapkan menjadi DPO tersebut, secara jelas dan tegas Kasie Humas Polres Butu Bara Kasi AKP AH. Sagala mengungkapkan,” Pelaku berhasil diringkus pada 18 Mei 2024 sekira Pukul
22 : 00 wib.
Penangkapan DPO yang merupakan pelaku penyalaguna sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada melihat I alias IF, sedang berada di pinggir Sungai, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara diduga akan melakukan penjualan sabu, setelah mendapat informasi tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara dipimpin KBO Ipda R Marbun bersama para Kanit dan perwira langsung bergerak menuju TKP.
Setiba Tim Sat Narkoba di TKP, benar ada melihat pelaku I alias IF sedang bersandar di dinding kapal yang berada Sungai Cempedak bersama ke 3 orang rekannya yang menunggu pembeli.
Tindakan selanjutnya langsung dilakukan penggerebekan, namun sebelum diringkus, pelaku sempat membuang sebagian barang bukti sabu, sedangkan ke 3 orang rekan pelaku dapat meloloskan diri dari kejaran Personil Sat Narkoba ,” jelas Sagala.
Setelah dilakukan tindakan penggeledahan terhadap pelaku yang berhasil ringkus ada ditenemukan 1 buah plastik klip berukuran kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram dalam kantong celana pelaku dan ada juga ditenemukan beberap barang bukti lainnya kaitan dengan tindak pidana di atas kapal lokasi awal pelaku, diantaranya 1 alat hisap/bong dan 1 unit HP android.
Tindakan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti, langsung digelandang ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” terang AKP AH Sagala.
AKP AH Sagala juga menambahkan, pelaku I alias IF merupakan Target Operasi dan menjadi DPO Sat Narkoba Polres Batu Bara nomor DPO / 18 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 2 April 2024 dan DPO / 20 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 22 April 2024.
R. Hutagaol