Sat Narkoba Polres Batu Bara Ciduk 3 Pria Pengedar Narkotika

Uncategorized1805 Dilihat

Incarkasus.com 12 Desember 2024.

Bergerak cepat, kembali Sat Narkoba Narkoba Polres Batu Bara yang secara langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi.SH.MH berhasil amankan  3 orang pria yang diketahui sebagai Bandar dan Pemasok Narkotika Jenis Sabu & Pil Ekstasi yang akan  di edarkan di wilayah Hukum Polresta Batu Bara. 25 November 2024, pukul 20.00 wib, bertempat di Jalinsum Desa Perk Lima Puluh, Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara.

Dari hasil introgasi diketahui masing-masing pelaku berinisial M (47) warga Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, sedangkan Tr. (28) Merupakan warga Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang dan CW  (42) juga warga Kabupaten Aceh Tamiang, Prov Aceh. 

Pada saat Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi.SH.MH di konfirmasi oleh awak media secara jelas dan tegasΒ  membenarkan tetang adanyaΒ  penangkapan ketiga orang pelaku pada 12 Desember 2024.Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku,” 2 bungkus plastik yang bertuliskan ZMY dan berisikan narkotika sabu dengan berat bruto 2000 gram, 2 bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi, berat bruto 6000 gram, 2 buah tas ransel dan 2 Unit Handpone.

Awal terjadinya peristiwa tersebut  pada 25 November 2024 sekira pukul 20.00 wib, setelah Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi.SH.MH menerima informasi dari masyarakat tentang  adanya aktivitas tindak kejahatan penyalahguna Narkotika yang diduga akan bertransaksi di wilayah Hukum Polresta Batu Bara.

Selanjutnya dari informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Batu Bara bersama beberapa personil lainya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sehingga terlihat 2 orang pria turun dari bus, setelah dinyatakan sesuai dengan informasi dari ciri-ciri pelaku cukup diyakini, akhirnya dengan cukup sigap 2 orang pelaku berhasil diamankan, tepat di Jalinsum Desa Perk Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Pada saat dilakukan penggeledahan di Tas yang pegang pelaku, ada ditemukan Narkotika jenis Sabu seberat 2 Kg dan Pil ekstasi sebanyak 15.000 butir dan diakui kedua pelaku barang tersebut akan di edarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara, selanjutnya dari interogasi singkat, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi tindak kejahatan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi bersama seorang temanya berinisial CW. 

Selanjutnya dari keterangan kedua pelaku, Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara melalui arahan Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi langsung melakukan pengembangan terhadap CW yang diketahui berada di Provinsi Aceh, berkat ketangkasan dan kesiapan  akhirnya Pelaku berinisial CW berhasil diamankan tepat di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. 

Tindakan selanjutnya para pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Kantor Sat Narkoba  Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jelas,” Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi.SH.MH.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *